Radar Publik MOJOKERTO - Minggu, 15 November 2015. Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah, balik melawan dan akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto. Keduanya dicoret kurang dari sebulan waktu pencoblosan setelah Mahkamah Agung menerima gugatan dari satu pesaing mereka tentang penetapan para peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU setempat. Pasangan Nisa-Syah dianggap mengantongi surat rekomendasi partai yang tidak sah. “Kami tidak boleh tinggal diam. Kami dan tim akan menempuh jalur hukum,” kata Nisa, yang juga mantan wakil bupati, di rumahnya di Perumahan Japan Raya, Mojokerto, Sabtu malam, 14 November 2015. Nisa merasa telah dizalimi orang-orang yang tak senang dengan pencalonannya sebagai calon bupati dalam Pilkada 2015. “Perjalanan (proses pencalonan) semua sama-sama tahu,” ujarnya. Ia mengimbau kepada semua simpatisan dan relawan agar tetap semangat. “Sekali lagi kita tetap semangat karena tujuan kita...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868