Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 4, 2021

KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

Siaran Pers Radar Publik   Siaran Pers     03 September 2021 Jakarta, 3 September 2021 —Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait  pengadaan  pekerjaan  jasa  konsultansi  di  Perum  Jasa  Tirta  II tahun 2017. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam ling