Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 25, 2021

Polri telah menurunkan empat kapal guna men'support' pencarian KRI Nanggala-402

Radar Publik Sabtu, 24 April 2021  Jakarta dilangsir dari (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya memberikan yang terbaik dalam upaya pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan Bali, Rabu (21/4), dengan mengerahkan kekuatan terbaiknya. "Kami telah menurunkan empat kapal guna men- support  pencarian kegiatan kemanusiaan," kata Sigit dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu. Dalam upaya pencarian KRI Nanggala, lanjut Sigit, Polri akan terus mendampingI Tim SAR gabungan. Mantan Kabareskrim itu menyebutkan empat kapal milik Polairud, yakni KP Gelatik-5016, KP Enggang-4016, KP Barata-8004, dan KP Balam-4017. Keempat kapal itu, lanjut Kapolri, dilengkapi dengan robot pencarian, yakni ROV atau  drone  bawah laut. Dalam kesempatan ini, pihaknya selalu berusaha untuk terus melakukan apa yang bisa pihaknya lakukan. "Dengan segala upaya yang ada, kami akan menurunkan 4 unit kapal, yakni kapal gel...

32 warga negara India yang ditolak masuk Indonesia Di Pulangkan Imigrasi

Radar Publik Minggu, 25 April 2021 Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) dini hari memulangkan 32 warga negara India setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4). 32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai, kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu. “Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Sa...