Radar Publik Selasa, 10 Desember 2013. MALANG - Kejaksaan Negeri Malang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi lahan kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengungkapkan, berkas perkara dengan dua orang tersangka, NH dan M, ditargetkan segera selesai. "Bulan ini akan dilimpahkan ke Pnegadilan Tipikor," katanya usai peringatan Hari Anti-Korupsi di Kantor Kejari Malang, Senin (9/12/2013). Korps berbaju coklat ini juga sudah menentukan calon tersangka lain dari terkait kasus ini yang berasal dari UIN Maliki. Pada Januari 2014, tim penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan kasus ini. Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp4 miliar ini sudah ada dua tersangka. NH merupakan Sekretaris Desa Tlekung dan M perangkat desa setempat. Keduanya diduga melakukan mark up harga tanah dan menggelapkan tanah milik warga Tlekung. Kasus in...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868