Radar Publik Rabu, 07-11-2018 Malang - Akibat mengancam besan sendiri menggunakan senjata tajam jenis pancor, Lestari (58) warga Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Malang. Peristiwa itu sebenarnya hanya bermula hal sepele, yakni sebidang tanah yang harganya sekitar Rp 35 Juta. Lestari memaksa besanya untuk menandatangani surat balik nama yang tidak disetujui oleh korban. Karena kesal, pelaku nekat mengancungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak mau menandatanagi surat tersebut. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut je Polsek Turen untuk mendapatkan pengamanan. Iptu Hari Eko Utomo, Kanit Reskrim Polsek Turen mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. "Pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik besannya. Namun sebelum dilaporkan ke polisi barang tersebut sudah di...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868