Radar Publik |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01) sore memvonis Ahmad Dhani Prasetyo, 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
"Dhani terbukti melangar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana," jelas Ratmoho. Atas putusan tersebut Ahmad Dhani dan kuasa hukum Hendrasam merasa keberatan dengan putusan yang di jatuhaknya, "Jika putusan Ahmad Dani kali ini merupakan putusan balas dendam dan kita akan melakukan langkah banding," kata Hendrasam. Usai putusan sidang, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kasus ini berawal dari Juli 2017 dimana politikus Partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Jack Boy lapisan atas cuitanya diakun twiter Ahmad Dani Prast terkat ujaran kebencian. (Kresna) |
Rabu, 30 Januari 2019
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Terkait Ujaran Kebencian
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...