Radar publik mojokerto. Kasus yang menimpa mbok Painten Janda tua dari desa Banjar sari wetan kec Jetis Mojokerto yang tanpa Peralihan Hak yang jelas, tanah sebelah rumahnya di pakai jalan desa, hingga kini terus di jalan kan oleh Kuasa Hukum mbok Painten yaitu H Heru Sudomo SH MH dkk. "Inilah bukti kuat Pembodohan Warga oleh Oknum Pemdes waktu itu. di karenakan warganya ini bodoh gak ngerti apa apa, janda dan sudah tua, serta tidak ada yang di takutkan, dengan modal di ikutan sertipikat Prona tahu tahu tanah mbok Painten janda tua di Kemplang 5 mtr kali panjang 59 mtr" ujar kuasa hukum mbok Painten" Mbok Painten pun kaget saat pemdes membuat jalan tembus ke sawah dengan alat berat, hingga bangunan rumah Mbok Painten mengalami banyak Retak retak. Akhirnya permasalahan itu di adukan ke LSM LIRA dan dibantu oleh team Advokat H Heru Sudomo SH MH dkk. Bpk H Heru Sudomo pun selaku kuasa hukum melangkah dan mengumpulkan data sesuai prosedu...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868