Radar Publik Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya berencana mengembalikan dan tidak meneruskan berkas Supandi (30), tersangka kasus pembunuhan ibu kandung. Berkas akan dikembalikan, karena pelaku dinyatakan gila. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kapolrestabes Surabaya. Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, seharusnya pihak kejaksaan tetap memproses berkas kasus, jika dirasa lengkap untuk dilanjutkan hingga tingkat peradilan. "Mestinya kalau menurut pemahaman saya dari kejaksaan tetap diajukan hingga proses sidang. Tidak apa-apa biar nanti yang menentukan kasus tersebut lanjut atau tidak majelis hakim," jelasnya saat dihubungi Radar Publik, Sabtu (29/6/2013). Setija juga membenarkan penyataan jaksa tentang dasar pasal 44 ayat 1 KUHP yang intinya menyatakan, pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka kasusnya tidak bisa dilanjutkan. Namun lanjut Setija, yang memutuskan sebuah kasus adalah majelis hakim dan ada dasar hukum yang jelas. ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868