Jumat, 23 Oktober 2015

KEBERHASILAN SAT NARKOBA POLRES PASURUAN DALAM PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL. 1 JENIS SABHU DI WILAYAH KEC.SUKOREJO KAB.PASURUAN

Radar Publik
Pasuruan - w Rabu 21 Oktober 2015 sekira jam 22.30WIB, di dalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat NarkobaIPTU NANANG SUGIYONO,SH.beserta 3 (tiga) orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu dan pelaku yang ditangkap bernamaSUHARTONO bin WARDIMAN(sebagaimana identitas diatas), dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol.I jenis Sabhu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram yang tersimpan dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone warna merah merk IMO beserta kartu mentari.

 Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering membawa danmengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku dan saat itu petugas sedang melakukan pengintaian, petugas mengetahui pelaku berada didalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, kemudian petugas menangkap pelaku dan langsung menggerebeknya, saatdigerebek petugas dapatmenemukan barang-barang bukti seperti tersebut diatasdan disitulah petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.   

Saat dilakukan pemeriksaanoleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawa dan mengkonsumsi Narkotika Gol.I jenis sabhu yang dibelinya dari Bandar yang berada di wilayah Purwosari (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan)yang selanjutnya akandikonsumsi sendiri di dalamsebuah rumah temannya tersebut, akan tetapi petugas menangkapnya terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal dan mengkonsumsi Sabhu tersebut sudah hampir 1 tahunterakhir ini, dalam satu kalimembeli satu poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena pelaku telah mengonsumsi Sabhu tersebut sehingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan harus mendekam dijerusi besi rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya”, UjarKasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH.,MM. Kepada Radar Publik

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10  tahun penjara.(sl/liana)

KEBERHASILAN POLSEK PURWOSARI DALAM PENANGKAPAN PELAKU PERJUDIAN KARTU DOMINO JENIS KYU-KYU DENGAN TARUHAN UANG DI WILAYAH KEC.PURWOSARI KAB.PASURUAN

Radar Publik
Pasuruan - Kamis 22 Oktober 2015 jam 12.00 Wib, di pangkalan ojek yang terletak di Dsn. Kademangan Ds. Kertosari Kec. Purwosari Kab. PasuruanAnggotaBuser Reskrim Polsek Purwosariyang dipimpin Kapolsek Purwosari didampingi Kanit Buser bersama dengan 4 (empat) orang anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap4 (empat) orang pelaku perjudiankartu Domino jenis Kyu-kyu dengan menggunakan taruhan uang,

Adapun  pelaku yang ditangkap tersebut yaitu bernama ABDUR ROCHMAN Bin ABDULLAH, M. ROCHIM Bin WAGIMUN, ABDUL HALIM Bin PAIMAN, dan MUHAMMADUN Bin MUKHLISON, dan sewaktu petugas melakukan penangkapan kepada pelaku perjudian kartu Domino jenis Kyu-kyu tersebut diketahui bahwa para pelaku saat itu sedang melakukan perjudian, disamping petugas menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-barang bukti antara lain : 1 (satu) Set Kartu jenis Domino, dan Uang tunai untuk taruhan judi Domino sebesar Rp 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah), 

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Purwosari untuk proses penyidikan.  

Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di pangkalan ojek yang terletak di Dsn. Kademangan Ds. Kertosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, ada sekelompok orang sedang melakukan perjudian kartu Domino jenis Kyu-kyu dengan taruhan uang, 

selanjutnya langsung petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata benar adanya yaitu ada 4 (empat) orang yang telah main judi ditempat tersebut dan setelah petugas berhasil memastikan adanya perjudian tersebut langsung petugas melakukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ke-4 (empat) pelaku tersebut. Dan selanjutnya para pelaku dibawa kePolsek Purwosari  untuk Proses penyidikannya. 

Dalam pemeriksaannya bahwake-4 (empat) pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian jenis Dominodengan taruhan uang, dan disamping itu ke-4 (empat) pelaku juga mengaku bahwa perjudian tersebut dilakukan beberapa kali ditempat tersebut dan akhirnya tertangkap tersebut, untuk alasan pelaku melakukan permainan judi tersebut untuk mengisi waktu luang saja. Adapun saat ini pelaku diatas telah di tahan di rumah tahanan Polsek Purwosari Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya”, Ujar Kasubbag Humas Polres PasuruanAKP MD. YUSUF, SH., MM. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku, yaitu
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(slatem/liana)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...