Radar Publik
Pasuruan - w Rabu 21 Oktober 2015 sekira jam 22.30WIB, di dalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat NarkobaIPTU NANANG SUGIYONO,SH.beserta 3 (tiga) orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu dan pelaku yang ditangkap bernamaSUHARTONO bin WARDIMAN(sebagaimana identitas diatas), dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol.I jenis Sabhu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram yang tersimpan dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone warna merah merk IMO beserta kartu mentari.
Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering membawa danmengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku dan saat itu petugas sedang melakukan pengintaian, petugas mengetahui pelaku berada didalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, kemudian petugas menangkap pelaku dan langsung menggerebeknya, saatdigerebek petugas dapatmenemukan barang-barang bukti seperti tersebut diatas, dan disitulah petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaanoleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawa dan mengkonsumsi Narkotika Gol.I jenis sabhu yang dibelinya dari Bandar yang berada di wilayah Purwosari (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan)yang selanjutnya akandikonsumsi sendiri di dalamsebuah rumah temannya tersebut, akan tetapi petugas menangkapnya terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal dan mengkonsumsi Sabhu tersebut sudah hampir 1 tahunterakhir ini, dalam satu kalimembeli satu poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena pelaku telah mengonsumsi Sabhu tersebut sehingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan harus mendekam dijerusi besi rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya”, UjarKasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH.,MM. Kepada Radar Publik
Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sl/liana)