Radar Publik Jabar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menuturkan, akan membagakan pengajuan dana pengajuan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang belum pernah digunakan sebelumnya. Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan juga sudah memiliki Suket (surat keterangan) menerima KTP-el, agar segera dapat menerima dan memeriksa percetakan ke kantor Disdukcapil atau ke UPTD di masing-masing wilayah masing-masing. "Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui online dengan mengakses melalui https://www.dukcapilkabsukabumi.org/ . Sedangkan untuk melakukan perbaikan KTP-el karena rusak, dihapus atau diperluas agar dilakukan melalui pendaftaran reguler," ucap Iwan Kamis (28) / 5/2020). Proses pendaftaran secara online, sambung Iwan, yaitu dengan mencantumkan NIK (Nama Induk Kependudukan), nama pemohon, alamat dan nomor telepon pemohon. Kemudian mengunggah sura...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868