Senin, 22 Oktober 2018

Cabuli Anak Lelaki, Predator Ditangkap UPPA Polres Tulungagung

Radar Publik
Selasa, 23-10-2018 | 06:18 wib

Tulungagung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Tulungagung, menangkap pelaku tindak asusila homoseksual dengan korban anak anak.


Pelaku predator anak adalah Ronni alias Kabul, warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Perbuatan pelaku terbongkar berdasarkan pengakuan warga yang curiga dengan perilaku menyimpangnya, karena sering mengajak anak laki-laki dibawah umur untuk diajak kencan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, menjelasnkan, dengan modus memberi uang sebesar Rp 100 ribu  dan memberikan kopi gratis, kemudian pelaku mengajak korban kedalam rumahnya dan mencabulinya.

"Dalam aksi cabulnya, Ronni menciumi pipi kanan kiri korban kemudian bibir serta oral sex dengan cara kemaluan korban di masukkan ke dalam mulut tersangka," terang AKP Tofik Sukendar.

Dari pengakuan tersangka, ia telah telah mencabuli 3 anak dibawah umur. Namun tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, saat ini polisi masih mengembangkan kasus asusila ini.

Kini selain pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam, baju dan sprei digunakan pelaku dimanakan di Mapolres Tulungagung.

Pelaku dijerat pasal 82 Juncto Pasal 76 E UURI NO 17 Tahun 2016 juncto UURI NO 35 tahun 2014 juncto UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kresna)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...