Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 10, 2018

Dituntut 10 Tahun, Bupati Ngada Menangis Usai Baca Pembelaan

Radar Publik Sabtu, 08-09-2018  Oleh : Fakhrurrozi Surabaya -  Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat siang. Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Marianus Sae dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Atas tuntutan ini, Marianus Sae langsung melakukan pembelaan dan tak kuasa menahan menangis usai membaca surat pembelaan. Dalam pembelaannya, Marianus Sae menuturkan kisah hidupnya sejak kecil hingga menjadi Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus mengungkapkan bila selama menjadi Bupati Ngada, dirinya tidak pernah mementingkan diri sendiri, justru sebaliknya mementingan masyarakat ngada yang masih kekurangan. Salah satu buktinya, Marianus Sae mendirikan sekolah gratis bagi warga yang kurang mampu. "Banyak anak-anak putus sekolah. Melihat kondisi ini, saya bangun sekolah, semua gratis. Saya bangun gedung. Pikiran saya yang penting mereka bisa sekol...