Radar publik
Pasuruan - Pada Senin, tanggal 19 September2015, sekira jam 17.30 Wib, di Villa kamaran Srikandi Ling. Palembon Kel. Prigen Krec. Prigen Kab. Kab. Pasuruan, telah terjadi tindak pidana pembunhan terhadap korban yang bernama LINA IRAWATI, yang dilakukan oleh pelaku brernama AKHMAD YA ANDIK,
dan setelah petugas mendapat Laporan kejadian tersebut kurang dari 1x24 jam petugas Buser yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang-barang buktinya.
Adapun asal mula kejadiannya yaitu sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan selanjutnya pelaku bertemu dengan korban di dalam Villa Srikandi dengan tujuan bahwa pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 1.200.000,- , akan tetapi korban rupanya marah-marah kepada pelaku dan selanjutnya pelaku Emosi dengan kemarahan korban tersebut , lalu tindakan pelaku langsung menendang tulang rusuk sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian belakang korban terbentur dinding tembok Villa, dan kemudian korban terjatuh diatas kasur dengan tidak sadarkan diri dan selanjutnya pelaku langsung mencekik leher korban selama kurang lebih 3 menit , setelah itu pelaku berusaha membuka celana dalam korban dengan niat akan memperkosanya , akan tetapi diketahui bahwa korban sedang Mentruasi selanjutnya pelaku menutup lagi celana dalamnya dan kemudian korban diangkatnya dan dibawa ke kamar mandi yang ada di dalam kamar Villa tersebut dan kemudian kepala korban dimasukkan kedalam Bak mandi untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia , dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan juga meninggalkan Villa yang sebelumnya membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor korban Merk Honda Beat Warna putih Noopol : N 2881 TAO , satu buah HP ( Samsung Galaxy Young) , satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama korban ,
Dalam kejadian tersebut atas laporan penjaga Villa ,
selanjutnya petugas Reskrim lengakp dengan Tim Identifikasi mendatangi TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di seputaran TKP dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigainya , selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang bernama AKHMAD YA ANDIK Bin KANAM Selasa tanggal 20 Oktober 2015, jam 16.00 Wib di Depan Pabrik Wika beton termasuk Ds. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan
dan saat ini pelaku di tahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Pasal yang dilanggar pasal 338 KUHP , ancaman hukuman 20 tahun penjara , atau seumur hidup .(tem/liana)