Langsung ke konten utama

TERTANGKAPNYA PELAKU PEMBUNUHAN KURANG DARI 1 X 24 JAM DI WILAYAH KECAMATAN PRIGEN KAB. PASURUAN


Radar publik
Pasuruan - Pada Senin, tanggal 19 September2015, sekira jam 17.30 Wib, di Villa kamaran Srikandi Ling. Palembon Kel. Prigen Krec. Prigen Kab.  Kab. Pasuruan, telah terjadi tindak pidana pembunhan terhadap korban yang bernama LINA IRAWATI, yang dilakukan oleh pelaku brernama AKHMAD YA ANDIK,

 dan setelah petugas mendapat Laporan kejadian tersebut kurang dari 1x24 jam petugas Buser yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang-barang buktinya.

Adapun asal mula kejadiannya yaitu sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan selanjutnya pelaku bertemu dengan korban di dalam Villa Srikandi dengan tujuan bahwa pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 1.200.000,- , akan tetapi korban rupanya marah-marah kepada pelaku dan selanjutnya pelaku Emosi dengan kemarahan korban tersebut , lalu tindakan pelaku langsung menendang tulang rusuk sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian belakang  korban terbentur dinding tembok Villa, dan kemudian korban terjatuh diatas kasur dengan tidak sadarkan diri dan selanjutnya pelaku langsung mencekik leher korban selama kurang lebih 3 menit , setelah itu pelaku berusaha membuka celana dalam korban dengan niat akan memperkosanya , akan tetapi diketahui bahwa korban sedang Mentruasi selanjutnya pelaku menutup lagi celana dalamnya dan kemudian korban diangkatnya dan dibawa ke kamar mandi yang ada di dalam kamar Villa tersebut dan kemudian kepala korban dimasukkan kedalam Bak mandi untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia , dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan juga meninggalkan  Villa yang sebelumnya membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor korban Merk Honda Beat Warna putih  Noopol : N 2881 TAO , satu buah  HP ( Samsung Galaxy Young) , satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama korban ,
Dalam kejadian tersebut atas laporan penjaga Villa , 

selanjutnya petugas Reskrim lengakp dengan Tim Identifikasi mendatangi TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di seputaran TKP dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigainya , selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang bernama AKHMAD YA ANDIK  Bin KANAM Selasa tanggal 20 Oktober 2015, jam 16.00 Wib di Depan Pabrik Wika beton termasuk Ds. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan
dan saat ini pelaku di tahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Pasal yang dilanggar pasal 338 KUHP , ancaman hukuman 20 tahun penjara , atau seumur hidup .(tem/liana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...