Kamis, 22 Juni 2023

Doa Bersama Lintas Agama, Wujudkan Polri Yang Presisi Di Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

*PASURUAN* - Polres Pasuruan menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dengan tema "Polri Presisi Untuk Negeri, Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Tribrata Mapolres Pasuruan, pada Kamis (22/6/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diwakili oleh K.H. Dumairi Nalem selaku Anggota FKUB, PJU Polres Pasuruan, Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan beserta Pengurus, perwakilan masing-masing Agama dari Polres Pasuruan, FKUB Tokoh Katholik, FKUB Tokoh Hindu, FKUB Tokoh Islam, dan Anggota FKUB.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh yang hadir.

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa Doa Bersama Lintas Agama dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang ke-77, yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2023 dengan tema "Polri Presisi Untuk Negeri, Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju,"

"Doa Bersama Lintas Agama merupakan bentuk upaya lahiriah, dan sebagai sarana komunikasi bagi anggota Polri dan Pemuka Agama serta masyarakat, Menjaga Kamtibmas serta mensukseskan Pemilu merupakan tanggung jawab kita bersama, diharapkan personel Polri serta Tokoh agama untuk mengajak masyarakat menolak segala bentuk Radikalisme serta berita hoax guna menciptakan Harkamtibmas yang selalu aman dan kondusif," ucap Kapolres Pasuruan.

Lebih lanjut, pada kesempatan ini, AKBP Bayu secara khusus mengucapkan terimakasih kepada para Tokoh Agama yang sudah hadir, dia meyakini bahwa tanpa peran serta kontribusi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Harkamtibmas dengan pihak Kepolisian, maka tidak akan tercipta situasi yang aman dan kondusif. 

"Banyak keberagaman yang menjadi potensi perpecahan yang sangat besar, maka dari itu kita harus bisa menjaga perbedaan ini, agar Indonesia tetap berdiri tegak dan bersatu sampai anak cucu kita nantinya," tandasnya.

Selanjutnya, sambutan dari KH. Dumairi Nalem (Anggota FKUB), dia mengatakan bahwa Kegiatan ini sebagai bentuk rasa Kepedulian, antara Umarah dengan Ulama.

"Pasuruan ini sangat rentan terhadap perselisihan karena masyarakatnya yang heterogen, Tanpa adanya kegiatan seperti ini, maka akan muncul kegiatan lain seperti bara kecil, yang suatu saat akan terjadi," ucapnya.

FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan kegiatan ini merupakan kegiatan yang Positif. "FKUB berharap agar tahun ini lebih baik dari pada tahun kemarin," pungkasnya.

Rep. Kresna/Nyoto

Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

Radar Publik
*PASURUAN* - Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan pelaku Pembuang Bayi jenis kelamin Laki-Laki yang masih dalam kondisi hidup, pada hari Rabu (21/06/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka yakni sepasang kekasih berinisial YM(35), Laki-Laki warga Dusun Orung - orung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dan SH(28), Wanita warga Dusun Krajan I, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/06/2023), pukul 15.00 WIB, pelaku SH(28) hendak melahirkan, dan oleh  pelaku YM(35) dibawa ke Puskesmas di wilayah Kecamatan Tutur, dan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SH(28) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin Laki-Laki.

"Setelah dibantu persalinan dan di bersihkan oleh Bidan Puskesmas, kemudian kedua pelaku punya inisiatif untuk membuang anak tersebut dikarenakan mereka malu belum menikah secara sah, kemudian pada jam 22.30 WIB, YM(35) membawa anaknya yang masih bayi untuk di bawa ke wilayah Kecamatan Sukorejo, dan sesampai di TKP, YM(35) membuang bayi tersebut, kemudian dia kembali ke Puskesmas Tutur untuk menemui pasangannya SH(28)," Ungkap Kasatreskrim.

Kemudian pada hari Rabu (21/06/2023) pukul 07.00 WIB, SH(28) keluar dari Puskesmas Tutur, kemudian pelaku pulang ke rumah YM(35) yang berada di desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan membawa anaknya yang masih bayi keluar dari Puskesmas, dan  pada pukul 08.00 WIB ada laporan dari warga bahwa di tepi jalan jurusan Sukorejo - Bangil tepatnya di Dusun Lecari, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan telah ditemukan seorang bayi, dengan berat 3,6 kg, panjang 46 cm dalam kondisi masih hidup, dengan terbungkus kain sarung warna hijau dan kain batik (jarit) bersama dengan 1 pak pempers.

"Kemudian bayi tersebut dibawa menuju rumah Kepala Desa Kalirejo, selanjutnya petugas piket Reskrim Polsek Sukorejo langsung ke TKP dan  menghubungi petugas Puskesmas Sukorejo, dan setelah itu bayi yang masih dalam keadaan hidup di bawa ke Puskesmas Sukorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," imbuhnya.

"Penangkapan terjadi pada pukul 17.30 WIB, kedua pelaku diamankan di rumah milik Hermanto Susilo Kepala Desa Tutur,  Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kedua pelaku saat itu datang ke rumah pak kades, kemudian Kapolsek Sukorejo beserta anggota mengamankan pelaku dan di lakukan introgasi, dan kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan, selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polres pasuruan guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Farouk.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
- 1 (satu) sarung warna hijau.
- 1 (satu) buah kain jarit warna coklat batik. - 1 (satu) buah selimut bayi.
- 1 (satu) pak pempers merk Happy Nappy.
- 1 (satu) buah baju bayi, 1 (satu) buah kaos kaki bayi.
1 (satu) buah kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan atau Penelantaran Bayi dalam keadaan masih hidup," pungkasnya.

Rep. Kresna/Nyoto

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...