Rabu, 28 November 2018

Bangunan Pondok Pesantren Ambruk dan Tak Ber-IMB, Kapolda Kunjungi Lokasi


Radar Publik Jatim
Gresik - Bangunan lima lantai Pondok Pesantren Nurul Izzah, yang ambruk tadi malam ternyata tak memiliki IMB dan besi cir yang digunakan juga ukurannya kecil. Kapolda Jatim dan Ketua MUI Jatim berkunjung ke lokasi dan melakukan doa di atas reruntuhan pondok yang ambruk.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mendampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, yang mengunjungi lokasi Pondok Pesantren Nurul Izzah yang ambruk tadi malam, mengungkapkan, saat membangun pondok lima lantai tidak meminta izin ke Pemkab Gresik, alias tanpa ada IMB.

Besi cor yang digunakan tergolong kecil dan pondasi di bawah tidak mengunakan paku bumi. Sementara tanah di lokasi merupakan tanah rawa - rawa.

Menjelang jam 12 siang, rombongan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, bersama Ketua MUI Jawa Tinur mendatangi lokasi untuk melihat dan memastikan bahwa ambruknya Pondok Pesantren Putri Nurul Izzah, di Suci Manyar, tidak ada korban jiwa. Bahkan Kapolda dan rombongan juga melakukan doa bersama di atas beton reruntuhan bangunan pondok lima lantai tetsebut.

Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, KH  Imam Bukhori, bersama pengurus pondok, menjelaskan kalau semua santrinya selamat, karena sudah diungsikan ke pondok yang dipimpinnya yang ada di Boteng Menganti.(red)

Disepakati Bersama, Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen

Radar Publik
Pamekasan , Dengan beroperasnya kembali tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya telah ditutup, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan dengan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan tertutup bersama beberpa organisasi masyarakat (ormas) Islam, di ruang Wahana Wicaksana Praja, Kantor Pemkab Pamekasan, Rabu, 28 November 2018.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen. Ditutupnya tempat karaoke karena adanya pengusaha tempat karaoke nakal yang diduga melanggar perizinan karena selalu beroperasi.

Nampak hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan Rajae, Pj Sekda (Mohammad Alwi) perwakilan LPI, perwakilan FPI, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), perwakilan Muhammadiyah dan perwakilan Aliansi Ulama Madura (Auma). 

Panglima LPI Daerah Madura, Abd Aziz Muhammad Syahid  mengatakan, bahwa hasil kesepakatan upaya untuk menutup tempat karaoke di Pamekasan sudah ditandatangani bersama antara ormas Islam yang hadir dengan pihak pemerintah.

"Isi dari draf tersebut adalah tentang upaya akan dilakukannya penutupan serta mencabut izin tempat usaha karaoke secara permanen dan tentunya melalui aturan yang berlaku nantinya," kata Abd Aziz, Panglima LPI Madura.

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Mohammad Alwi memastikan, perda tentang hiburan di Pemkab Pamekasan akan ada perubahan dari sebelumnya setelah direvisi nanti.

Pihaknya menghimbau bagi semua pemilik tempat usaha karaoke harus mengikuti peraturan yang terbaru nantinya. (red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...