Radar Publik Dilansir dari Siaran Pers KPK 04 Agustus 2022 Jakarta, 3 Agustus 2022 . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Ketiga tersangka tersebut yaitu AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s.d 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 s.d 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan kepada Tersangka AG dan IK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya. Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868