Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 5, 2021

Juru Bicara Kepala Desa Ngingasrembyong Langgar UU ITE Terang Terangan Ancam Perkarakan 40 Media Terkait Rilies PERS

Radar Publik Mojokerto Jawa Timur Minggu 6/6/2021  Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com)  Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong Melanggar UU ITE megancam 40 Media untuk diperkarakan Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan : Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999 Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS,  Dan perlu digaris bawai dan haru...

Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan

Radar Publik Mojokerto Jawa Timur Minggu 6/6/2021  Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com)  Bahwa Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan : Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999 Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS,  Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa...