Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 24, 2021

Dirjen Dukcapil Menyampaikan Kepada Seluruh Disduk Yang Ada Dari Sabang Sampai Merauke Jangan Pernah Persulit Keperluan Masyarakat

Radar Publik Jakarta Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh memperingatkan aparat Dukcapil di seluruh Indonesia agar tidak menambah persyaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan atau aminduk, yang justru bisa mempersulit masyarakat. Hal itu ia sampaikan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabuaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin (23/8/2021). “Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk ditandai kecepatan dan kemudahan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Dirjen. Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, d...

Hakim,MA,Dan MK Kini Dapat Honor Karena Perpres Telah Di Teken Oleh Presiden

Radar Publik Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani. Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta. Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ...