Langsung ke konten utama

Hakim,MA,Dan MK Kini Dapat Honor Karena Perpres Telah Di Teken Oleh Presiden

Radar Publik
Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta.

Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:

a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan

b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam

hal:

a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga

negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Seluruh Pegawai MA/MK juga dapat Honor per Perkara
Tak hanya Hakim Agung, melainkan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Konstitusi turut mengantongi honorarium per perkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 13b yang kini telah diubah. Dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Mahkamah Konstitusi.

Era SBY, Gaji Ketua MA/MK Naik Jadi Rp121 Juta
Jauh sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menaikkan gaji Ketua MA dan MK serta anggota.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014. Dalam perbulan, Ketua MA/MK bisa mendapat penghasilan sebesar Rp121 juta dan hakim anggotanya Rp72 juta perbulan.

Ketua MA yang saat itu dijabat Hatta Ali mengatakan kenaikan gajinya saat ini tidak seberapa besarnya.

“Gaji hakim agung masih pas-pasan aja, tapi maksudnya kita tuntut kinerja lebih tinggi,” kata Hatta Ali di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut Hatta, besaran kenaikan gajinya layak, lantaran kinerja ketua juga harus mengawasi para hakim anggota.

“Biasa saja, karena kita membawahi seluruh hakim tapi kita harus lebih tingkatkan pengawasan dan kinerja mereka,” ujarnya.

Jika dengan gaji demikian, masih ada yang korupsi, kata Hatta, sudah pasti bawaan orok. Sebab, kenaikan gaji ini diharapkan mencegah terjadinya hakim yang nakal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.

“Paling tidak bisa mengurangi, pasti kalau ada yang melakukan lagi itu bawaan orok. Mestinya sadar gaji udah segini masih aja korupsi,” katanya. (Abdul) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...