Radar Publik Jombang - Gaya pacaran dua remaja ini, Dede Candra (18) dan R (17), sudah 'offside' alias kebablasan. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. Ironisnya, perbuatan mesum itu dilakukan di tempat rental komputer atau persewaan pengetikan, Jl Hayam Wuruk Jombang. Akibatnya, R berbadan dua. Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban dari Candra. Namun warga Desa Badas Kecamatan Sumobito ini lepas tangan. Tak pelak, keluarga korban menempuh jalur hukum dan pelaku pun digelandang ke kantor polisi karena perbuatannya. "Sampai korban melahirkan, pelaku tetap tidak mau bertanggungjawab. Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Terakhir, pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat, Jumat (13/11/2015). Wahyu menjelaskan, dua remaja ini awalnya menjalin hubungan asmara sejak Juli 2014. Sebagaimana orang pacaran, berkirim kabar lewat HP (hand phone). Bahkan mereka juga ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868