Jumat, 13 November 2015

Gadis ABG Disetubuhi Empat Kali di Tempat Rental Komputer

Radar Publik
Jombang - Gaya pacaran dua remaja ini, Dede Candra (18) dan R (17), sudah 'offside' alias kebablasan. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. Ironisnya, perbuatan mesum itu dilakukan di tempat rental komputer atau persewaan pengetikan, Jl Hayam Wuruk Jombang.

Akibatnya, R berbadan dua. Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban dari Candra. Namun warga Desa Badas Kecamatan Sumobito ini lepas tangan. Tak pelak, keluarga korban menempuh jalur hukum dan pelaku pun digelandang ke kantor polisi karena perbuatannya.

"Sampai korban melahirkan, pelaku tetap tidak mau bertanggungjawab. Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Terakhir, pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat, Jumat (13/11/2015).

Wahyu menjelaskan, dua remaja ini awalnya menjalin hubungan asmara sejak Juli 2014. Sebagaimana orang pacaran, berkirim kabar lewat HP (hand phone). Bahkan mereka juga kerap janjian untuk jalan-jalan. Semakin lama, gaya pacaran mereka semakin gelap mata. Mereka benar-benar dimabuk cinta. Puncaknya, Candra sering mengajak R ke rental komputer miliknya.

Satu dua kali tidak terjadi apa-apa. Namun ketika ada kesempatan, Candra mulai 'nakal'. Bahkan dia berani mengajak kekasihnya untuk melakukan hubungan badan. Tentu saja, Candra berjanji akan menikahi R jika kelak berbadan dua. Nah, di tempat persewaan pengetikan itulah mahkota R terenggut.

Kepada petugas, Candra mengaku melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di tempat tersebut. Sayangnya, Candra tidak ingat lagi kapan terakhir dia menyalurkan birahinya itu. Dia hanya ingat bahwa perbuataan mesum tersebut dilakukan saar dini hari.

"Sebanyak empat kali hubungan badan antara pelaku dan korban dilakukan di rental komputer. Itu pengakuan dari pelaku," kata Wahyu menambahkan.

Seirimg laju waktu akhirnya ada perubahan di tubuh korban. Semakin hari perutnya semakin membuncit. Karena khawatir terjadi sesuatu, pihak keluarga memeriksakan korban di sebuah klinik. Nah, saat itulah diketahui bahwa R sedang mengandung. Dengan polos R mengakui bahwa Candra adalah lelaki yang menanam benih di rahimnya.

Keluarga korban lantas mendatangi Candra. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban dari bos rental komputer tersebut. Akan tetapi permintaan itu bertepuk sebelah tangan. Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas perwira yang belum genap setahun berdinas di Polres Jombang ini. (Red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...