Radar Publik TRAWAS - Fresh Green belum mengantongi surat perijinan sudah berjalan 10bln dan juga membeli lahan warga belum dilunasi sudah di bangun, Hasil konfirmasi beberapa Pers, Minggu 16 Juni 2013. Menurut salah satu pegawai disitu mengatakan bahwa perijinan sudah di titipkan ke P. camat trawas, dan juga satpol PP. Sedangkan penuturan Kades setempat bahwasannya tidak pernah konfirmasi lebih lanjut ke pihak (Perdes) pemerintahan desa, alias dikesampingkan. Sudah jelas sekali bahwa Fresh Green tersebut bodong padahal mereka sudah berani menglekramasikan spanduk mendem/mabuk durian. Untuk pihak yang berwenan padahal sudah mengetahuinya tapi tutup mata, ada apakah ini? Perlu dipertanyakan. Apalagi di Fresh Green ada pegawai sampai 40 org jika terjadi sesuatu siapakah penanggung jawabnya. Untuk lebih lanjut kepada pihak dibidang perijinan mulai IMB siuup Usaha serta H0 juga dari Pariwisata bodong. Dan dugaan kuat aparatur pemerintahan ada main dibalik semua ini. Jika se...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868