Sabtu, 15 Juni 2013

Kontras: Tekanan Publik Kunci Penting Pembatalan Vonis Mati Ruben

Radar Publik
MALANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pembahasan kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo, yang menjadi bahan diskusi dalam 'The 5th World Congress Against Death Penalty' di Madrid Spanyol hari ini, bisa menjadi salah satu gerakan publik untuk menekan membatalkan vonis mati terhadap keduanya.

"Tekanan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam pembatalan vonis Ruben, mengingat kasus serupa belum pernah terjadi, “ kata Andy Irfan, Minggu (16/06/2013).

Dalam kasus ini, Ruben sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninajuan kembali (PK) dengan hasil seluruhnya ditolak. Jika keluarga melakukan sidang lagi dengan kasus yang sama, maka akan terbentur dengan azas nebis in idem.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya pengajuan PK lagi, sebab pengajuan PK kali ke dua belum diatur dalam undang-undang yang ada dan juga tidak ada larangan. Andy menambahkan, kasus Ruben merupakan rekayasa kasus dan harus diikuti dengan penyelidikan dan pembuktian rekayasa itu dari tingkat Kepolisian.
Sebelumnya, KontraS telah menemui pihak keluarga termasuk anak Ruben, Yuliani Anni, yang merupakan bungsu dari delapan bersaudara. Dalam pertemuan itu, Yuliani menceritakan jika terdapat rekayasa dalam penangkapan Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo, dan juga Martinus Pata Sambo (sudah bebas setelah menjalani hukuman).

Menurutnya ada delapan orang yang ditangkap Polres Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan dalam kasus pembunuhan empat keluarga Pandin, sang penjaga rumah Tongkonan.

Penangkapan bermula saat ditangkapnya pelaku utama di Papua, Agustinus Sambo. Dia melarikan diri ke Papua setelah melakukan pembunuhan. “Setelah Agus (Agustinus) ditangkap, dia menyebut tujuh nama lain, termasuk bapak dan kakak saya yang ikut difitnah,” kata Yuliani.

Di dalam persidangan, dua di antaranya telah bebas salah satunya Benedictus Budi Sopia’an pada 2007 setelah banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan  membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan saat kejadian dirinya sedang berada di kantor.

Setelah itu, Agustinus kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut tuduhannya pada Ruben, Markus dan Martinus. Meski demikain, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati masih belum bisa bebas dan kini tengah menunggu esekusi.

Sementara Martinus telah bebas setelah menjalani hukuman penjara. Ruben Pata Sambo menunggu eksekusi mati di Lapas Lowokwaru Malang, sementara Markus Pata Sambo berada di Lapas Porong, Sidoarjo. (ris)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...