Radar Publik JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Adapun personel yang diduga melanggar kode etik tersebut yakni, mulai dari, Pama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 diantara personel kepolisian itu telah ditempatkan ke tempat khusus. " Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri ," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 malam lalu. Terkait hal itu, tim Okezone mendapatkan 27 nama kepolisian yang dibagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang diduga melanggar kode etik serta tindak pidana, maupun mereka yang terbukti melanggar kode etik. Berikut deretan nama-namanya; A. Polisi yang diduga melakuka...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868