Radar Publik
Blitar - Gempa dengan kekuatan 5,9 SR di Tenggara Malang juga dirasakan warga Blitar dan sekitarnya, Senin (8/7/2013). Bahkan, goncangan gempa yang terjadi sekitar pukul 09.13 WIB ini, sempat membuat warga Blitar berhamburan keluar rumah.
Di Mapolresta Blitar, ratusan personel kepolisian yang baru saja memasuki ruangan usai upacara, langsung berhamburan keluar. Seluruh personel terlihat panik dan berusaha menelepon keluarga mereka.
"Ya ikut paniklah, soalnya goncangan gempanya lumayan keras dan lama," ungkap seorang polwan sambil berusaha menelepon keluarganya.
Sementara, gempa yang terpusat di 112 km Tenggara Malang ini, juga membuat pasien RS Mardi Waluyo Blitar kelabakan. Mereka berusaha keluar ruangan, karena khawatir terjadi apa-apa pada gedung rumah sakit.
"Pasien kami panik, namun tidak ada evakuasi pasien dalam gempa yang terjadi sekitar 10 detik ini," ungkap Rita, Humas RSD Mardi Waluyo Blitar, saat dihubungi Radar Publik melalui telepon.
Warga Blitar saat merasakan gempa di Malang Selatan, karena memang lokasinya yang berdekatan. Secara geografis, Blitar berada tepat di barat atau berdampingan dengan Kabupaten Malang.
Serta kota Trawas, Mojokerto juga mengalami hal yang sama.
Juga di Pasuruan dengan dasyatnya goncangan banyak warga berhamburan keluar rumah. (Damar)
Minggu, 07 Juli 2013
Segenap Keluarga Besar Media Harian Umum Online Radar Publik mengucapkan
MarHaban ya Ramadhan…Telah t’buka gerbang Rajab
t’bentang jalan Sya’ban mari kita bersiap menanti hampAran taman “RamaDhan”
seLamat melangkah mEmasukinya.. buLan yang penUh ujian
sEmoga kita berhasil mEmenaNgkannya .. MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
Mungkin hari-hari yang lewat telah menyisakan sebersit kenangan yang tak terlupa…..
Ada salah, ada khilaf, ada dosa yang mengikuti perjalanan hari – hari itu.
Agar tak ada sesal, tak ada dendam, tak ada penyesalan ….
Mari kita sama-sama sucikan hati, diri, dan jiwa kita.
t’bentang jalan Sya’ban mari kita bersiap menanti hampAran taman “RamaDhan”
seLamat melangkah mEmasukinya.. buLan yang penUh ujian
sEmoga kita berhasil mEmenaNgkannya .. MOHON MAAF LAHIR & BATHIN
Mungkin hari-hari yang lewat telah menyisakan sebersit kenangan yang tak terlupa…..
Ada salah, ada khilaf, ada dosa yang mengikuti perjalanan hari – hari itu.
Agar tak ada sesal, tak ada dendam, tak ada penyesalan ….
Mari kita sama-sama sucikan hati, diri, dan jiwa kita.
Bustari melaporkan seorang petinggi Polres Kebumen, berinisial H dan P ke Propam Mabes Polri
Radar Publik
JAKARTA - Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan seorang petinggi di Polres Kebumen, berinisial H dan P ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini, diduga petinggi tersebut beserta jajarannya telah menyita sebuah mobil miliknya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Pelapor didampingi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi As Nasru, Bustari mengadukan H dan P karena dianggap bertanggung jawab menyita paksa kendaraannya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat. Laporan tersebut bernomor 147/VII/2013, pada tanggal 4 Juli 2013, pada pukul 16.45 WIB.
"Dengan arogansinya, keduanya tanpa memberikan surat perintah penyitaan dan telah memaksa pembantu rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraannya," ujar Mulfi di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Mulfi pun menuturkan kejadian tersebut, pada tanggal 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen. Oknum anggota Polres Kebumen telah melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan dilengkapi surat-surat milik pelapor.
"Mereka menahan seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka dan itu adalah salah satu bentuk penyimpangan hukum aparatur negara," lanjutnya.
Selain itu, mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas.
"Padahal kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan, anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan penyitaan ini.
Beberapa kendaraan Bustari yang disita oleh Polres Kebumen, yaitu, satu unit mobil Suzuki APV 2004 warna hitam no. Pol B 8679 RS, satu unit mobil Suzuki APV 2005 warna hitam no. Pol B 8334 WB, satu mobil Daihatsu Xenia 2007 warna silver metalik no. Pol D 1582 JJ, dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2005 warna hijau metalik dengan no. Pol B 2516 NI.
JAKARTA - Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan seorang petinggi di Polres Kebumen, berinisial H dan P ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini, diduga petinggi tersebut beserta jajarannya telah menyita sebuah mobil miliknya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Pelapor didampingi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi As Nasru, Bustari mengadukan H dan P karena dianggap bertanggung jawab menyita paksa kendaraannya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat. Laporan tersebut bernomor 147/VII/2013, pada tanggal 4 Juli 2013, pada pukul 16.45 WIB.
"Dengan arogansinya, keduanya tanpa memberikan surat perintah penyitaan dan telah memaksa pembantu rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraannya," ujar Mulfi di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Mulfi pun menuturkan kejadian tersebut, pada tanggal 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen. Oknum anggota Polres Kebumen telah melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan dilengkapi surat-surat milik pelapor.
"Mereka menahan seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka dan itu adalah salah satu bentuk penyimpangan hukum aparatur negara," lanjutnya.
Selain itu, mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas.
"Padahal kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan, anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan penyitaan ini.
Beberapa kendaraan Bustari yang disita oleh Polres Kebumen, yaitu, satu unit mobil Suzuki APV 2004 warna hitam no. Pol B 8679 RS, satu unit mobil Suzuki APV 2005 warna hitam no. Pol B 8334 WB, satu mobil Daihatsu Xenia 2007 warna silver metalik no. Pol D 1582 JJ, dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2005 warna hijau metalik dengan no. Pol B 2516 NI.
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...