Jumat, 10 Desember 2021

PEMERINTAH DESA KETAPANRAME KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO H ZAINUL ARIFIN,SE.BERSAMA STAF DAN JAJARANYA.MENGUCAPKAN SELAMAT MEYAMBUT TAHUN BARU 2022

Radar Publik
Mojokerto

PEMERINTAH DESA KETAPANRAME KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO 
H ZAINUL ARIFIN,SE.
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA.
MENGUCAPKAN SELAMAT MEYAMBUT TAHUN BARU 2022..SEMOGA SELALU SUKSES DAN MAJU

KEMENDAG MENCABUT LARANGAN PENJUALAN MINYAK CURAH

Radar Publik
Jakarta

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke, dikutip Antara.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,"

Lipsus seluruh indonesia

APRESIASI LANGKAH TERBAIK DAN KINERJA AUMA

Radar Publik
Jakarta

Aliansi Ulama Madura (Auma) memohon kepada Komisi III DPR RI mengupayakan agar pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

Sekretaris Jenderal Auma, KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan bahwa Komisi III perlu mengawasi serta mengawal proses hukum Rizieq demi keadilan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat Auma berkunjung ke Gedung DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021 dalam acara rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Sebagaimana diketahui, saat ini, Rizieq Shuhab masih menjalani proses hukum dalam kasus tes Covid-19 RS Ummi Bogor.

Mantan Imam Besar FPI ini diperkirakan akan bebas dari penjara sebelum Pemilu 2024 karena masa hukumannya dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun.

“Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” ujar KH. Fadholi Mohammad Ruham, dilansir dari RMOL.

Ulama asal Pamekasan itu menilai bahwa vonis kepada Rizieq Shihab kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Ia pun mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Lalu, Fadholi mewakili Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Rizieq Shihab.

“Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua surat kepada pimpinan Komisi III DPR.

Surat itu diserahkan oleh Ketua Aliansi Ulama Madura, KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh

Lipsus seluruh indonesia

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...