Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 10, 2021

PEMERINTAH DESA KETAPANRAME KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO H ZAINUL ARIFIN,SE.BERSAMA STAF DAN JAJARANYA.MENGUCAPKAN SELAMAT MEYAMBUT TAHUN BARU 2022

Radar Publik Mojokerto PEMERINTAH DESA KETAPANRAME KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO  H ZAINUL ARIFIN,SE. BERSAMA STAF DAN JAJARANYA. MENGUCAPKAN SELAMAT MEYAMBUT TAHUN BARU 2022..SEMOGA SELALU SUKSES DAN MAJU

KEMENDAG MENCABUT LARANGAN PENJUALAN MINYAK CURAH

Radar Publik Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang. "Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat. Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng. Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Cr...

APRESIASI LANGKAH TERBAIK DAN KINERJA AUMA

Radar Publik Jakarta Aliansi Ulama Madura (Auma) memohon kepada Komisi III DPR RI mengupayakan agar pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat. Sekretaris Jenderal Auma, KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan bahwa Komisi III perlu mengawasi serta mengawal proses hukum Rizieq demi keadilan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat Auma berkunjung ke Gedung DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021 dalam acara rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Sebagaimana diketahui, saat ini, Rizieq Shuhab masih menjalani proses hukum dalam kasus tes Covid-19 RS Ummi Bogor. Mantan Imam Besar FPI ini diperkirakan akan bebas dari penjara sebelum Pemilu 2024 karena masa hukumannya dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. “Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” ujar KH. Fadholi Mohammad Ruham, dilansir dari RMOL. Ulama asal Pamekasan itu menilai bahwa vonis kepada Rizieq Shihab kurang tepat dan meny...