Selasa, 16 November 2021

Kepala Desa beserta perangkat pelataran sewu kecamatan tangulangin kab. sidoarjo serahkan BLT kepada warga Prasejahtera dampak Covid 19

Radar Publik
Sidoarjo

Warga pelataran sewu kec. Taanggulangin kab. Sidoarjo menerima bansos BLT secara langsung kepenerima sebesar Rp. 300.000.00

Pemerintah desa serahkan langsung Bantuan kepada masyarakat Bantuan dari Bulan October dan Nopember Tahab 10 dan 11 Tahun 2021. 
Bantuan diserahkan kepada keluarga Prasejahtera terdampak Covid 19
Dengan besaran nilai Rp. 300.000.00 bagi warga yang terdampak. Sumber dana dari Dana Desa. 

Tampak kepala desa Pak Kholiq beserta Perangkat serahkan bantuan secara tunai kepada warganya prasejahtera yang terdampak Covid 19, dan penerima bantuan merasa sangat senang sekali. 

Dengan adanya bantuan tersebut warga terasa terbantu sekali dalam situasi seperti ini, karena sulitnya ekonomi di masa pandemi seperti ini ungkapnya warga yang terbantu kepada Radar Publik. 17/11/2021

Bantuan BLT bulan oktober dan november 2021 di serahkan langsung ke penerima sebesar Rp. 300.000.00 dengan penerima 33 kpm secara langsung warga masyarakat pelataran sewu kecamatan tangulangin kabupaten sidoarjo. (Fandi) 

DENGAN TINGKATAN OPTIMALISASI JAKARTA BEBAS PUNGLI

Radar Publik
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli). Untuk mewujudkannya, dilakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11).
Acara tersebut turut dihadiri Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam menguatkan dan meneguhkan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.
"Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah.  Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," ujar Gubernur Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Anies menjelaskan bahwa  penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena penyalahgunaan sistem. Namun, ia juga menjabarkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.
"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang  mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi. Kedua, pada sistem, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini). Terakhir, keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan," tambah Gubernur Anies.
Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden  No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya  menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:
- Digitalisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Mall Pelayanan Publik,

- Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi secara Online,

- Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara terpadu,

- Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik,

- Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi  dengan berbagai stakeholder dalam membangun kota Jakarta di mana Pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator,
- Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta,

- Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif  agar dapat memajukan usaha berskala mikro, kecil hingga menengah.

Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia, dan kecukupan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan semua pihak.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing

Lipsus Seluruh Wilayah Indonesia Abdul

SMA 11 BATAM-PULAU BULUH-KECAMATAN BULANG-ADALAH SEKOLAH TERBAIK

Radar Publik
Batam

Maju mundur tatanan di satu tempat adalah adalah tegantung kepada  tempat yang di pimpin serta kelola dan menjalankan aturan dengan baik seperti hal SMA 11-batam pulau buluh-kec-bulang-dari hari kehari terus bebenah  agar dapat membuat dan menciptakan anak didik yang berkompeten, siap bersaing memasuki kehidupan yg lebih maju dan selalu menjunjung dan mengangkat marwah serta selalu menjaga nama baik sekolah. 

ketika kami konvirmasi melalui hanphone kepsek SMA 11 batam (Dra. Sumiati M.pd) Pada tanggal 16/11/2021 pukul 10.00 wib sekira nya dalam hal ini menyampaikan, bahwa untuk memajukan dan mengangkat pendidikan dunia pendidikan di butuhkan perjuangan yang tulus dan ikhlas akan penting nya pendidikan bertumpu kepada wawasan wiyata mandala yaitu lingkungan sekolah lingkungan tempat kediaman, serta peran penting orang tua Yang senantiasa selalu menjaga anak setelah usai pelajaran sekolah 

Serta berkirkordinasi dengan sekolah patut di acungkan jempol selama pengabdian delapan tahun sudah banyak keberhasilan yang di capai diantara nya ruang komputer taman internet  dan ruang perpustakaan serta lapang basket dan bahkan sudah banyak beberapa piala dan piagam  yang di raih dan walaupun sekolah SMA 11-batam hinterland serta harus menyeberang dari pelabuhan sagulung 

Akan tetapi tidak menyurut kan langkah kami serta semangat di dalam menjalankan tugas, ada pun kemajuan sekolah sma 11 batam atas perjuangan bersama seluruh dan staf jajaran dan guru, orang tua wali murid serta lingkungan yang senantiasa selalu nemberikan spirit, motivasi dan dukunga demi untuk kemajuan bersama. dan semoga untuk kedepan nya selalu dapat menjaga nama baik,SMA 11-batam untuk menjadi sekolah terbaik lagi dan dapat di jadikan contoh untuk sekolah lain nya ungkap nya.

(LiPSUS SELURUH INDONESIA.ABDUL)

DIDUGA TERINDIKASI KECURANGAN SELEKSI CPNS PANJA SIGAP DI BENTUK

Radar Publik
Jakarta


Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selama pelaksanaan tahapan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata menemukan hingga 225 kasus kecurangan.

Temuan kasus ini pun disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Beberapa pihak yang terlibat dalam rapat ini seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian yang digelar pada Senin (15/11).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan bahwa para kepala badan terkait telah menjelaskan situasi kecurangan yang terjadi. Tak main-main, setidaknya terdapat sembilan titik lokasi yang sudah terbukti melakukan kecurangan tersebut.

"Jadi ada 9 tilok, titik lokasi yang betul-betul terjadi kecurangan di sana dan sudah terbukti. Sekarang mereka sedang melakukan penyelidikan dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan keadilan," jelas Junimart, di Jakarta.

Karena itulah, Komisi II DPR akan segera membentuk panitia kerja untuk mengawal temuan kasus-kasus kecurangan seleksi CPNS ini. "Komisi II segera membentuk panja, panitia kerja seleksi CPNS yang bekerja langsung turun ke bawah," tutur Junimart.

"Kami juga ingin melihat bagaimana di bawah itu. Artinya tidak hanya mendengar dari penyelenggara, tetapi juga mendengar dari yang ikut seleksi CPNS," imbuh Junimart.

Menurut Junimart pembentukan panja ini pun telah disepakati bersama MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Kepala BSSN. Selanjutnya Komisi II akan bersurat meminta izin kepada Ketua DPR Puan Maharani. Bila izin telah turun, baru panja bisa melakukan tugasnya.

Sebelumnya BKN mengungkap adanya indikasi kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di beberapa tilok. Total ada 225 peserta dalam seleksi tersebut yang dinyatakan terindikasi melakukan kecurangan.

Sebanyak 202 orang yang terlibat kecurangan berada di Makassar, sedangkan 23 lainnya di Lampung. BKN pun memastikan para pihak yang terlibat kecurangan akan disanksi berupa diskualifikasi dari seleksi juga dijerat dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...