Rabu, 17 Oktober 2018

Gubernur Jatim Kucurkan Dana Pasang Pengaman Jalur Magetan Sarangan

Radar Publik
Kamis, 18-10-2018 
Jakarta - Tingginya intensitas kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terutama di kawasan jalur perbatasan Plaosan-Tawangmangu, mengundang perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski kondisi tersebut menjadi ranah kewenangan kajian kepolisian, Gubernur Jawatimur  Soekarwo memastikan siap membuka pintu untuk membantu realisasi upaya menekan angka kecelakaan tersebut. 
Dikatakan Sukarwo saat berada di Kementerian Dalam Negeri, ia sudah meminta ke Dinas Perhubungan untuk menghitung berapa panjang jalur untuk dipasang baja pengaman di lokasi yang rawan. "Anggaran tersebut diberikan oleh Pemprov Jawa Timur," tutur Soekarwo. 

Lokasi Jalan Magetan Sarangan kerap sekali terjadi kecelakaan. Hal tersebut lantaran medan yang banyak menanjak dan kelokan yang kurang dikuasai para pengguna jalan. (Kresna)

Tiga Sumur Bor Senilai Rp 1 Milyar Mangkrak

Radar Publik
Kamis, 18-10-2018 
Nganjuk - Sebanyak 3 bangunan sumur bor proyek pemerintah senilai Rp 1 milyar lebih, kondisinya mangkrak. Salah satunya merupakan proyek tahun 2017 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nganjuk senilai Rp 800 juta.

Tiga bangunan sumur bor proyek peemerintah itu, terletak di Desa Ngepung Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Proyek pemerintah yang berada di satu desa ini kini kondisinya mangkrak.

Proyek bersumber dari APBD Nganjuk itu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski bangunan terlihat bagus, namun tak berfungsi. Sumur bor dengan kedalaman 80 meter tak mapu mengelurkan air sama sekali. Bahkan alat pembuka dan penutup kran air air juga tidak ada di sekitar bangunan tandon air.

Lebih ironis, ratusan warga sudah di pasang meteran dan kran, untuk membuka air dari aliran air bor proyek tersebut. Namun karena proyek gagal tersebut, kran meteran wargpun juga tidak berguna.

Menurut Kepala Desa Ngepung, Agung Prayitno, sumur bor pemerintah sudah 4 bulan ini tidak berfungsi, padahal pada musim kemarau ini, air dari sumur bor sangat dibutuhkan warga.

"Bila proyek pemerintah itu berhasil, maka mampu mengcover sebanyak 400 kepala keluarga, serta mampu mengaliri lahan pertanian warga," kata Agung Prayitno.

Kepala desa Agung Prayitno berharap agar pemerintah daerah mengkaji ulang, pembangunan spam yang ada di desanya, dan memfungsikan kembali sumur senilai Rp 800 juta dari APBD tersebut. (Kresna)

Puluhan Warga Minta Polisi Usut Tuntas Pemalsuan Surat Panggilan KPK Terhadap Bupati

Rabu kemarin, 17-10-2018

Radar  Publik 
Blitar-  Puluhan warga yang mengatasnamakan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), melakukan aksi damai di depan Mapolres Blitar Kota, mendesak polisi segera menuntaskan kasus surat pemanggilan KPK palsu terhadap Bupati Blitar Rijanto. Massa menilai kasus tersebut sudah meresahkan masyarakat dan melecehkan simbol Kabupaten Blitar.ngan mengendarai puluhan sepeda motor dan satu mobil, puluhan warga yang mengatasnamakan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, menggelar aksi damai di depan Mapolres Blitar Kota, mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus surat pemanggilan KPK palsu terhadap Bupati Blitar Rijanto.

Massa juga membawa berbagai poster dukungan terhadap polisi, seperti surat KPK palsu polisi cepat buru pelaku, tangkap dan seret pembuat surat palsu, usut tuntas penyebar hoax surat KPK palsu. Dalam orasinya menilai, kasus ini sudah melecehkan simbol Pemerintahan Kabupaten Blitar dan mengajak seluruh warga Kabupaten Blitar untuk peduli.

"Massa menilai adanya surat palsu terhadap bupati, menjadikan polemik dan menimbulkan keresahan masyarakat kabupaten. Kami menuntut agar penyebar surat palsu KPK di media sosial untuk ikut diperiksa dan diproses sesuai hukum," tutur koordinator aksi, Joko Prasetyo. 

Upaya tersebut juga dinilai untuk menjatuhkan pemerintahan Kabupaten Blitar. Apalagi saat ini sudah ada beberapa kepala daerah lain yang ditangkap oleh KPK. 

Usai berorasi, massa kemudian membubarkan diri. Massa juga akan bersurat ke Kapolda Jatim dan Kapolri, untuk menuntaskan pelaku yang membuat Kabupaten Blitar gempar.(Kresna)

Ngaku Dibantu Setan, Muslihat Dukun Bermodus Penggandaan Uang

Radar Publik 
Rabu, 17-10-2018 
Oleh : Kresnanya Radar Publik 
Surabaya - Mengaku mampu menggandakan uang dengan bantuan setan, seorang pemuda berhasil menipu korban dengan menggunakan uang palsu. Atas laporan korban, Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras, akhirnya membekuk pelaku dengan sejumlah barang bukti uang palsu.

Dikenal dukun penyembuh berbagai penyakit, Fakhrul Akbar (22) asal Pasuruan ini akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras, karena melakukan penipuan bermodus penggandaan uang.

Namun, uang yang digandakan oleh pelaku yang dikenal Gus Akbar ini, menggunakan uang palsu. Untuk mengelabui, pelaku mengaku menggunakan sihir atau sirep hingga para korban tak sadar jika uang yang diterimanya adalah uang palsu.

"Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti diantaranya dua kardus uang palsu, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung, surban milik pelaku, hingga dua unit mobil," tutur AKBP Juda Nusa Putra, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Modusnya, para korban diminta menutup mata di ruangan yang gelap, saat pelaku mengeluarkan uang palsu dari kantong untuk ditunjukkan kepada korban dan dimasukkan dalam kardus. Selanjutnya, oleh pelaku uang itu dilarang untuk dibuka selama tiga hari, dengan alasan untuk menunggu pelaku melakukan ritual.
 
Empat korban, dukun yang kerap menggunakan pakaian muslim ini, yaitu Wiyanto (36) warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo, tertipu Rp 20,5 juta, Solichan (51) warga Karang Pakis, Jabon, Sidoarjo, kehilangan Rp 15 juta, Maarif (63), Kepala Desa Warga Tempel, Legok, Pasuruan, tertipu Rp 445 juta, dan  Pujiono (54) warga Japanan, Gempol Pasuruan, tertipu Rp 28 juta. Uang hasil penipuan itu, digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli motor besar.
 
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari korban lainnya. Akibat perbuatanya, pelaku distatus tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(kresna)

KPK Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Sebagai Tersangka

Radar Publik
Kamis, 11-10-2018 
Oleh : Iman Pujiono
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bupati Malang, Jawa Timur periode 2010-2015, Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi dugaan suap, proyek penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Selain bupati, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Ali Murtopo.

Ketua KPK Saud Situmorangm dalam keterangannya di gedung KPK, Kamis (11/10) sore mengatakan, tersangka Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 milyar dari seorang pengusaha bernama Ali Murtopo, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

"Uang tersebut diduga untuk membayar hutang dana kampanye yang sudah dikeluarkan saat mencolonkan diri sebagai bupati," ujar Saud Situmorang.

Atas perbuatanya, bupati malang Rendra Kresna disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 2009, sebagaimana UU nomor 20 tahin 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Ali Murtopo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau b, atau pasal 13 undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang undang hukum pidana. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...