Rabu, 17 Oktober 2018

Ngaku Dibantu Setan, Muslihat Dukun Bermodus Penggandaan Uang

Radar Publik 
Rabu, 17-10-2018 
Oleh : Kresnanya Radar Publik 
Surabaya - Mengaku mampu menggandakan uang dengan bantuan setan, seorang pemuda berhasil menipu korban dengan menggunakan uang palsu. Atas laporan korban, Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras, akhirnya membekuk pelaku dengan sejumlah barang bukti uang palsu.

Dikenal dukun penyembuh berbagai penyakit, Fakhrul Akbar (22) asal Pasuruan ini akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras, karena melakukan penipuan bermodus penggandaan uang.

Namun, uang yang digandakan oleh pelaku yang dikenal Gus Akbar ini, menggunakan uang palsu. Untuk mengelabui, pelaku mengaku menggunakan sihir atau sirep hingga para korban tak sadar jika uang yang diterimanya adalah uang palsu.

"Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti diantaranya dua kardus uang palsu, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung, surban milik pelaku, hingga dua unit mobil," tutur AKBP Juda Nusa Putra, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Modusnya, para korban diminta menutup mata di ruangan yang gelap, saat pelaku mengeluarkan uang palsu dari kantong untuk ditunjukkan kepada korban dan dimasukkan dalam kardus. Selanjutnya, oleh pelaku uang itu dilarang untuk dibuka selama tiga hari, dengan alasan untuk menunggu pelaku melakukan ritual.
 
Empat korban, dukun yang kerap menggunakan pakaian muslim ini, yaitu Wiyanto (36) warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo, tertipu Rp 20,5 juta, Solichan (51) warga Karang Pakis, Jabon, Sidoarjo, kehilangan Rp 15 juta, Maarif (63), Kepala Desa Warga Tempel, Legok, Pasuruan, tertipu Rp 445 juta, dan  Pujiono (54) warga Japanan, Gempol Pasuruan, tertipu Rp 28 juta. Uang hasil penipuan itu, digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli motor besar.
 
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari korban lainnya. Akibat perbuatanya, pelaku distatus tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(kresna)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...