Kades Belotan Magetan Jadi Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Radar Publik Minggu, 22 Nopember 2015
Magetan - Sukadi Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik pertambangan pasir ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak tujuh saksi, baik dari warga sekitar, pekerja, sopir truk, hingga saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan, Sabtu (21/11/2015).
AKP Rudy Darmawan mengatakan, tersangka Sukadi berperan sebagai pemilik kendaraan ekskavator sekaligus pengelola tambang pasir ilegal yang ada di Dukuh Pojok, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Sukadi dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif dan dinilai tidak menghilangkan barang bukti.
"Kita akan segera menyelesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," katanya.
Polres Magetan akan terus melakukan razia guna mengantisipasi tambang-tambang pasir dan batu ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Usaha pertambangan tersebut dilarang beraktivitas karena belum memiliki izin resmi. Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlahnya
mencapai puluhan tambang pasir ilegal. (Red)
Radar Publik Minggu, 22 Nopember 2015
Magetan - Sukadi Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik pertambangan pasir ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak tujuh saksi, baik dari warga sekitar, pekerja, sopir truk, hingga saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan, Sabtu (21/11/2015).
AKP Rudy Darmawan mengatakan, tersangka Sukadi berperan sebagai pemilik kendaraan ekskavator sekaligus pengelola tambang pasir ilegal yang ada di Dukuh Pojok, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Sukadi dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif dan dinilai tidak menghilangkan barang bukti.
"Kita akan segera menyelesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," katanya.
Polres Magetan akan terus melakukan razia guna mengantisipasi tambang-tambang pasir dan batu ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Usaha pertambangan tersebut dilarang beraktivitas karena belum memiliki izin resmi. Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlahnya
mencapai puluhan tambang pasir ilegal. (Red)