Radar Publik Online 21/9/ 2022.
PASURUAN- Untuk menciptakan suasana yang aman dan yaman dalam proses pembelajaran di kelas, pemerintah kabuapaten pasuruan mengalokasikan danah hibah rehabilirasi fisik senilai 9 Miliar Rupiah lebih. kata Bupati Irsyad Yusuf , hal ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di kabupaten pasuruan.
Adv
Bantuan yang bersumber dari Angaran Pandapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten pasusuruan tahun 2022 tersebut di berikan lembaga pendidikan PAUD( Pendidikan anak usia dini) dan PNF Pendidikan non formala dengan besaran nominal yang tidak sama.komposisinya di sesuwaikan dengan kebutuhan masing masing lembaga.
Di sampaikan dalam sosialisasi Alokasi dan penerimaan Belanja Hibah pengembangan sekolah(Rehabilitasi Fisik) untuk lembaga pendidikan anak usia dini(PAUD Dan Pendidikan non formal PNF) KB,TK,RA,PKBM Madin dan TPQ se Kabupaten Pasuruan Tahun Angaran 2022, kepala daerah memamparkan beberapa poin peting. bahwa kondisi ruwangan yang layak sudah tentu akan menentukan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. hingga faktor pendukung berupa fasilitas gedung yang memadai perlu di tingkatkan serta di perbaiki. hal itu jugak yang menjadi fokus perhatian pemerintah kabupaten pasururuan.
Mengacu perbub nomer 114 tahun 2021 tentang tata cara pengangaran, pelaksanaan, dan penata usahaan, pelaporan dan pertangung jawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan bantuan sosial dari Anggaran APBD, saya berharap penerimaan dana fisik bisah terialisasi dengan benar dan tepat pita Bupati di Aula pertemuan Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan komplek Dinas Raci Pada Hari Rabi(21/9/202)
Sebelum mengakhiri arahnya, Gus Irsyad sapa.an nya menitipkan pesanya kepada para penerima dana Hibah agar melaksanakan rehap fisik bangunan sesuwai ketentuan sesuwai petunjuk pelaksanaan . Tentunya,intens melakukan kordinasi dengan dinas pendidikanKabupaten Pasuruan ,fasilitator Rehab maupun dengan komite sekolah.
"Dalam pelaksanaan pembanguanan di harapkan tertib perencanaan , tertib angaran, tertib pelaksanaan dan yang paling penting, tertib pelaporan dan pertangung jawaban.Artinya, hal sekecil apapun harus di laporkan dan di pertangungjawbkan"ujarnya.
Meskipun bersifat Hibah namun laporan tetap di sertakan sebagai kartu kendali pelaksanaan rehab. maka dari itu,Bupati meminta agara benar benar di realasasikan sesuwai prosedur yang di tetapkan. sedangkan tertib pertangung jawaban di artikan sebagai pengunaan APBD berbasis kinerja yang harus di terukur(Fandi)