Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 22, 2013

Dua Rumah Kepala Tata Usaha KPRI Kemenag Sidoarjo Disita Kejaksaan

Radar Publik Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita aset rumah tinggal di Perumahan Gading Fajar milik Lilik Handayani, Kepala Tata Usaha Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Sidoarjo. Penyitaan dilakukan lantaran diduga melakukan korupsi uang milik KPRI senilai Rp 3,3 miliar yang dilakukan hampir 3 tahun. Namun, hasil korupsi yang dilakukan wanita yang menjadi Kepala Tata Usaha KPRI Kemenag Sidoarjo itu baru diketahui dan dilaporkan ke pihak kejari, setelah mengetahui transaksi keuangan yang janggal. "Korupsi yang dilakukan itu dimulai sejak 2008 hingga 2011. Dan baru dilaporkan ke kejaksaan pada bulan Juli 2013 kemarin," kata tim penyita Kejari Sidoarjo Wahyu Dwi Prastyo kepada Radar Publik, Kamis (22/8/2013). Wahyu menjelaskan korupsi yang dilakukan Lilik dengan cara memberikan pinjaman uang kepada sejumlah orang yang jadi anggota KPRI. Para peminjam uang itu sudah menyetorkan dan melakukan penutupan hutang. Namun uang pinjaman anggota tidak dise...