Senin, 07 Februari 2022

DPRD adakan gelar rapat pari purna pada hari ini senin 7 februari 2022

Radar publik Mojokerto
senin 7/2/2022

Tepatnya di gedung Graha Whicesa yang beralamatkan di Jalan RA Basoeni no 35 Sooko, Mojokerto DPRD adakan gelar rapat pari purna pada hari ini senin 7 februari 2022 pukul 9:00 Wib.

Dalam rapat paripurna tersebut  ada beberapa topik pembahasan, diantaranya penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas 2 (Dua) Baperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna tentang Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah No 9 Tahun 2019, tentang badan usaha milik desa. Dan yang terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Tampak hadir dalam paripurna Acara tersebut Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD )Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto HJ Ikfina fahmawati dalam sambutannya mengatakan, Raperda ini disusun untuk pemilihan Bupati secara demokratis, perlu penyediaan dana untuk cadangan daerah, nanti dimasa pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024,secara yuridis rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan pasal 80 ayat 5 peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan pasal 2 ayat 3 peraturan menteri dalam Negeri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pilkada.

Selanjutnya tentang badan usaha milik desa, dalam mewujudkan keselarasan regulasi didaerah dengan peraturan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan aturan yang lama

Selanjutnya tentang topik pembahasan 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang dibacakan langsung oleh juru bicara khusairin, S.IP.

Dijelaskan Khusairin, bahwa 2 Raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada baik secara yuridis, seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945.

Tentang perumahan, mengingat kebutuhan perumahan sangat dibutuhkan masyarakat maka perlu adanya perhatian dan penataan dari pemerintah dan kami berharap semoga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun  mendatang dapat berjalan dengan  lancar dalam melanjutkan dan mewujutkan visi dan misi  Kabupaten Mojokerto menuju adil dan makmur.

Di penghujung  acara, telah dibacakan tentang pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4, setiap panitia khusus mempunyai tugas yang berbeda dan tepat nya pukul 10:15 acara berakhir dengan ketuk palu pertanda acara penutup(Rep.Suanang)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...