Langsung ke konten utama

DPRD adakan gelar rapat pari purna pada hari ini senin 7 februari 2022

Radar publik Mojokerto
senin 7/2/2022

Tepatnya di gedung Graha Whicesa yang beralamatkan di Jalan RA Basoeni no 35 Sooko, Mojokerto DPRD adakan gelar rapat pari purna pada hari ini senin 7 februari 2022 pukul 9:00 Wib.

Dalam rapat paripurna tersebut  ada beberapa topik pembahasan, diantaranya penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas 2 (Dua) Baperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna tentang Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah No 9 Tahun 2019, tentang badan usaha milik desa. Dan yang terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Tampak hadir dalam paripurna Acara tersebut Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD )Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto HJ Ikfina fahmawati dalam sambutannya mengatakan, Raperda ini disusun untuk pemilihan Bupati secara demokratis, perlu penyediaan dana untuk cadangan daerah, nanti dimasa pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024,secara yuridis rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan pasal 80 ayat 5 peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan pasal 2 ayat 3 peraturan menteri dalam Negeri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pilkada.

Selanjutnya tentang badan usaha milik desa, dalam mewujudkan keselarasan regulasi didaerah dengan peraturan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan aturan yang lama

Selanjutnya tentang topik pembahasan 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang dibacakan langsung oleh juru bicara khusairin, S.IP.

Dijelaskan Khusairin, bahwa 2 Raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada baik secara yuridis, seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945.

Tentang perumahan, mengingat kebutuhan perumahan sangat dibutuhkan masyarakat maka perlu adanya perhatian dan penataan dari pemerintah dan kami berharap semoga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun  mendatang dapat berjalan dengan  lancar dalam melanjutkan dan mewujutkan visi dan misi  Kabupaten Mojokerto menuju adil dan makmur.

Di penghujung  acara, telah dibacakan tentang pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4, setiap panitia khusus mempunyai tugas yang berbeda dan tepat nya pukul 10:15 acara berakhir dengan ketuk palu pertanda acara penutup(Rep.Suanang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...