Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 9, 2022

Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery, KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Kepada TNI AU Senilai Rp30 Miliar

Radar Publik   Siaran Pers     08 November 2022 Jakarta, 8 November 2022.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Acara serah terima ini dilaksanakan di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme PSP ini merupakan upaya KPK dalam optimalisasi  asset recovery . Dengan utilisasi yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diharapkan aset-aset yang diserahterimakan bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas. “ Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU, ” kata Firli. KPK selalu berkomitmen...