Radar Publik Jum'at, 6 Desember 2013. MALANG - Penghulu di Kota Malang, Jawa Timur, tetap melayani masyarakat yang melaksanakan akad nikah di luar kantor maupun di luar jam kerja. Humas Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Burhanudin, mengaku berpedoman pada keputusan pusat yang tidak melarang proses akad nikah di luar kantor dan jam kerja. Sehingga ketika KUA di daerah lain sepakat melakukan hal sebaliknya, pihaknya tak ingin ikut-ikutan. "Keputusan Kemenag pusat yang kami ikuti," kata Burhanudin Kepada Persiden Radar Publik, Jumat (6/12/2013). Menurutnya, Kemenag Kota Malang tetap mewajibkan semua penghulu di Kota Malang yang jumlahnya 176 orang, untuk tetap melayani masyarakat. Dia menilai, biaya pernikahan yang minim hanya sebesar Rp30 ribu, dan tidak ada jaminan tunjangan operasional, bukanlah persoalan untuk melangsungkan akad di tempat yang ditentukan keluarga pengantin. Burhanudin juga menegaskan, jika ada pihak keluarga yang memberikan sesuatu, itu b...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868