Radar Publik Ambon - Terpidana kasus korupsi dana keserasian dinas sosial provinsi Maluku, Rp 35,5 milyar, Venno Tahalele, melarikan diri. Pihak Kejati Maluku masih terus melakukan pencarian. "Yang bersangkutan bersembunyi atau melarikan diri. Kita sudah lacak dimana-mana. Bahkan sudah cekal di imigrasi," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Wartawan, Sabtu (12/10/2013). Menurut Bobby, terpidana Venno Tahalele yang juga mantan Kadinsos Maluku ini sudah menghilang dari rumahnya. "Di rumah tidak ada. Yang ada hanya keluarganya. Kita sudah tanya, tidak ada yang mengetahui. Ini aneh," ujar Palapia. PN Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tahalele. Namun yang bersangkutan sudah menghilang sebelum vonis dijatuhkan. "Kami berharap masyarakat yang tahu keberadaan Tahalele, segera melaporkan kepada Polisi atau Jaksa," kata Palapia. (Nyoto)
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868