Radar Publik
Ambon - Terpidana kasus korupsi dana keserasian dinas sosial provinsi Maluku, Rp 35,5 milyar, Venno Tahalele, melarikan diri. Pihak Kejati Maluku masih terus melakukan pencarian.
"Yang bersangkutan bersembunyi atau melarikan diri. Kita sudah lacak dimana-mana. Bahkan sudah cekal di imigrasi," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Wartawan, Sabtu (12/10/2013).
Menurut Bobby, terpidana Venno Tahalele yang juga mantan Kadinsos Maluku ini sudah menghilang dari rumahnya. "Di rumah tidak ada. Yang ada hanya keluarganya. Kita sudah tanya, tidak ada yang mengetahui. Ini aneh," ujar Palapia.
PN Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tahalele. Namun yang bersangkutan sudah menghilang sebelum vonis dijatuhkan.
"Kami berharap masyarakat yang tahu keberadaan Tahalele, segera melaporkan kepada Polisi atau Jaksa," kata Palapia. (Nyoto)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...