Kamis, 20 Februari 2014

Radar Publik Kamis, 20 Februari 2014. MOJOKERTO - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lapangan Kerja berunjuk rasa di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan pada Kamis (20/2/2014) siang. Mereka menolak penetapan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kemendikbud lantaran bakal mematikan roda perekonomian. Dengan mengendarai sepeda motor massa berkonvoi menuju kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan. Akibatnya arus lalu lintas dari Surabaya menuju Jombang dan sebaliknya tersendat. Begitu tiba di lokasi aksi, sebagian warga membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi penolakan kawasan Kecamatan Trowulan sebagai cagar budaya sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013. Ketua Forum Lapangan Kerja Mulyadi dalam orasinya menyatakan penolakan dilakukan karena penetapan cagar budaya banyak merugikan warga setempat. Pasalnya, selama ini warga Kecamatan Trowulan mayoritas bermata pencaharian pembuat batu bata. Penetapan status ini otomatis mengancam mata pencaharian warga. Selain itu di kawasan Trowulan telah banyak berdiri pabrik dan hotel yang terancam ditutup setelah adanya penetapan status cagar budaya. “Kami menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk mencabut kembali pemberlakuan surat keputusan tentang cagar budaya,” tegasnya. Suto, salah seorang warga Trowulan, mengaku sejak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dirinya terancam menganggur karena saat membuat batu bata dan menemukan situs kawasan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan cagar budaya dan menjadi hak milik pemerintah. Setelah melakukan orasi, perwakilan warga diterima petugas BPCB Trowulan. Ribuan tanda tangan penolakan penetapan kawasan cagar budaya di Trowulan pun lantas diserahkan. Bahkan, Kepala BPCB Trowulan Aris Soviani yang didesak demonstran akhirnya ikut serta menandatangani surat penolakan untuk disampaikan ke Kemendikbud. Dalam kesempatan ini Aris Soviani membantah penetapan kawasan cagar budaya akan mematikan perekonomian warga. Pasalnya, bangunan yang ada dan lapangan kerja warga tetap bisa berjalan dan jika ada temuan atau perluasan kawasan candi akan diberikan ganti rugi oleh negara. Trowulan merupakan bekas kota Kerajaan Majapahit di Mojokerto, Jawa Timur. Kawasan cagar budaya nasional yang ditetapkan meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten, yakni Mojokerto dan Jombang. Luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas antara lain batas utara Sungai Ngonto, batas selatan hutan KPH Jombang, batas barat Sungai Gunting, dan batas timur Sungai Brangkal. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...