Kamis, 10 Februari 2022

Anggota Babinsa 0816/06 Tanggulangin Mengikuti Kegiatan Operasi Gabungan

Radar Publik
Sidoarjo- Kegiatan Koramil 0816/06 Tanggulangin Sertu. Muhamad Suni dan Serda. Imron,  Anggota Polsek Tanggulangin, beserta Anggota Satpol PP Tanggulangin melaksanakan giat rutin dalam rangka Operasi yustisi gabungan Fokopimka di tempat tempat keramaian berkumpulnya warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tanggulangin , Rabu(9/02/2022)


Sejauh ini, aparat penegak khususnya diwilayah Kecamatan Tanggulangin sesuai dengan peraturan daerah melakukan Operasi Yustisi Gabungan di tempat-tempat keramaian berkumpulnya warga masyarakat di sejumlah kawasan yang di antaranya, "Pasar dan Pedagang Kaki Lima" diwilayah Kecamatan Tanggulangin sehingga dilakukan menertibkan yang tersebar di Kecamatan Tanggulangin

Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di tempat keramaian dan berkumpulnya warga tersebut yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kemanan di wilayah agar masyarakat tidak melakukan kerumunan

Dalam hal ini demi untuk meminimalisir tingkat penyebaran Virus Covid-19 yang disi nyalir masih banyak warga masyarakat yang mengabaikan dengan adanya Varian baru Covid-19 (Omicron) yang dapat membahayakan terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kegiatan Operasi di Tempat-Tempat keramaian dan kerumunan ini merupakan suatu betuk upaya demi pencegahan penularan virus Covid-19 terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Tanggulangin. (Nyoto, zey) 

Anggota Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi lanjutan Tahap Ke- 3 Kepada Warga Masyarakat

Radar Publik
Sidoarjo – Pelaksanaan Vaksinasi lanjutan Tahap Ke-3 (Moderna) kepada warga masyarakat yang laksanakan dari "Dua Desa" yang diantaranya Desa Sentul dan Desa Penatarsewu dengan di dampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan perangkat setempat situasi berjalan Aman dan lancar Kamis (10/02/2022)

Dengan di mulainya kegiatan Vaksinasi Tahap Ke-3 Moderna terhadap warga masyarakat semua warga banyak berantusias untuk melaksakan vaksin, Dalam melaksanakan vaksinasi ini karena mereka sadar akan bahaya Virus Covid-19. Dengan dilakukanya vaksinasi kepada warga masyarakat para warga akan lebih sulit terpapar Covid-19 karena sudah mempunyai anti body di dalamnya.

Hal yang menyebakan para warga masyarakat mau di Vaksinasi. Bapak Yaini,  Selaku Kepala Desa Sentul mengatakan banyak dampak positif. Dilakukanya vaksinasi kepada warga karena dengan vaksinasi tubuh tidak mudah terpapar Virus, serta dengan di lakukannya Vaksinasi lanjutan Tahap Ke-3 kepada warga dapat menurunkan jumlah kasus Covid-19 dan agar pandemi ini cepat berakhir serta segala aktifitas normal kembali

Sertu Kopfa Hariyanto Babinsa Sentul menyampaikan vaksinasi ini harus dilaksanakan ke seluruh warga masyarakat agar warga mempunyai daya tahan tubuh "Anti Body" yang kuat dan tidak mudah terserang oleh Virus Covid-19, serta semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir.(zey, nyoto) 

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Radar publik Mojokerto
10/2/2022

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD )Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (10/2/2022) di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana telah disampaikan melalui Paripurna pada tanggal 7 Februari 2022. DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari rapat tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut. Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut.

“Perlu diketahui pendapat yang akan kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kedua raperda yang diajukan oleh DPRD. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan kami sampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.

“Yang pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2000 dan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil peternakan yang dilakukan bahwa naskah akademik penyusunan raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut tentunya berimplikasi tentang penyelenggaraan pendidikan. oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang kedua raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan kita bersama antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan. Dalam raperda tersebut pada prinsipnya telah terarah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Sampaikan Hal ini di Musrenbang Kecamatan Ngoro
“Namun demikian mengingat belum adanya pedoman teknis penyusunan singkat dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dalam peraturan menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan selanjutnya ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 mengatur bahwa penerapan konsep dengan peraturan daerah adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap materi muatan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus. Terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut masih perlu untuk dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya. (Suanang/adv)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...