Radar Publik Batam Kejaksaan Negeri (Kejari Pelalawan) akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan , Riau pada Jumat (30/07/2021). Kepala Desa berinisial R tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara sebesar ± 1 Milyar. Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasintel Sumriadi SH MH menyampaikan penahanan tersangka korupsi berinisial "R". "Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan terhadap Tersangka "R" oleh jaksa penyidik Kejari Pelalawan. Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya H Akbar Romadhon, SSy, MH. Kemudian jaksa penyidik Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka "R" dalam perkar...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868