Citra didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai melaporkan Aa Gatot ke Polda Metro Jaya. Foto Yudha/pojoksatu
Radar Publik
JAKARTA – Aa Gatot Brajamusti kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini seorang wanita cantik bernama Citra (26) melaporkan Ketua PARFI itu ke Polda Metro Jaya. Aa Gatot diduga memperkosa Citra sejak usia 16 tahun. Korban mengaku diperkosa Aa Gatot Brajamusti selama 4 tahun, mulai 2007 sampai 2011.
Korban ditemani kedua pengacaranya Sudharmono Saputra dan Rhony Sapulette melaporkan Aa Gatot ke Sentra Peayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis malam (8/9/2016)
“Kejadian tahun 2007. Saat itu masih diberumur 16 tahun 10 bulan,” kata Sudharmono di Polda Metro.
Sudharmono mengatakan, kejadian itu dilakukan berulang-ulang hingga tahun 2011. Modus yang dilakukan terlapor yaitu disuruh mengkosumsi aspat yang dikatakan sebagai makanan malaikat. Rupanya aspat adalah narkoba jenis sabu.
“Ini tidak manusiawi, tekanan narkoba berupa sabu, ekstasi dan sabu dilakukan terus menerus, dirinya banyak menelan sabu. Dilakukan di Padepokan, kendaraan dan Jakarta,” tambah Rhony.
Rhony menambahkan, kliennya melaporkan Aa Gatot dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sementara korban tidak ingin menceritakan kronolgi pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot. Namun, dirinya berpesan agar tak ada lagi korban lainnya.
“Mudah-mudahan semua orang bisa tahu baik burukny Aa Gatot dan hati-hati jangan sampai seperti aku,” ucapnya. (Nyoto)
Radar Publik
JAKARTA – Aa Gatot Brajamusti kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini seorang wanita cantik bernama Citra (26) melaporkan Ketua PARFI itu ke Polda Metro Jaya. Aa Gatot diduga memperkosa Citra sejak usia 16 tahun. Korban mengaku diperkosa Aa Gatot Brajamusti selama 4 tahun, mulai 2007 sampai 2011.
Korban ditemani kedua pengacaranya Sudharmono Saputra dan Rhony Sapulette melaporkan Aa Gatot ke Sentra Peayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis malam (8/9/2016)
“Kejadian tahun 2007. Saat itu masih diberumur 16 tahun 10 bulan,” kata Sudharmono di Polda Metro.
Sudharmono mengatakan, kejadian itu dilakukan berulang-ulang hingga tahun 2011. Modus yang dilakukan terlapor yaitu disuruh mengkosumsi aspat yang dikatakan sebagai makanan malaikat. Rupanya aspat adalah narkoba jenis sabu.
“Ini tidak manusiawi, tekanan narkoba berupa sabu, ekstasi dan sabu dilakukan terus menerus, dirinya banyak menelan sabu. Dilakukan di Padepokan, kendaraan dan Jakarta,” tambah Rhony.
Rhony menambahkan, kliennya melaporkan Aa Gatot dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sementara korban tidak ingin menceritakan kronolgi pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot. Namun, dirinya berpesan agar tak ada lagi korban lainnya.
“Mudah-mudahan semua orang bisa tahu baik burukny Aa Gatot dan hati-hati jangan sampai seperti aku,” ucapnya. (Nyoto)