Radar Publik
Jakarta - Hari ini Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT yang terancam hukuman mati akan menjalani sidang putusan sela di Mahkamah Kota Bharu Malaysia. Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama keluarga Wilfrida akan menyaksikan jalannya persidangan di Malaysia.
"Besok, kami beserta keluarga Wilfrida, rombongan dari Belu dan pengacara Wilfrida yg telah dampingi kasus ini dari awal akan berangkat bersama ke persidangan Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu. Kami akan berkumpul di Habib Hotel pukul 07.00 waktu Malaysia yang berada tepat di seberang Mahkamah," ujar Rieke dalam siaran pers yang diterima Radar Publik, Senin (30/9/2013).
Rieke meminta dukungan masyarakat Indonesia agar Wilfrida bisa terbebas dari ancaman hukuman mati yang dihadapinya. Terlebih Wilfrida masih di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin.
"Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat di Tanah Air. Sekali lagi, ini bukan sekedar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," jelas kader PDIP ini.
Rieke menjelaskan, apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Di sistem hukum Malaysia, artinya Kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," katanya.
Wilfrida diancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia diduga membunuh karena disiksa majikannya selama dua bulan sejak awal kerja pada 23 Oktober 2010. Persidangan dengan agenda putusan sela akan digelar di Kelantan Senin (30/9) pukul 09.00 waktu setempat.
Wilfrida juga menjadi korban human trafficking, karena saat dikirim oleh agen tenaga kerja, gadis asal Belu, NTT, itu masih di bawah umur. Dalam paspor, usia Wilfrida di-mark up untuk memenuhi persyaratan usia kerja.
Selain Rieke, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khsusu dalam kasus ini. Prabowo terbang langsung ke Malaysia untuk menyaksikan persidangan sekalligus memberikan dukungan kepada Wilfrdia.
Pada Jumat (13/9) pekan lalu, Prabowo telah menemui Wilfrida di penjara Kota Bharu, Kelantan. Dalam pertemuan itu, Wilfrida meminta bantuan kepada Prabowo. (Damar)
Minggu, 29 September 2013
Wilfrida Minta Didoakan agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Radar Publik
Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada hari ini. Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela diri itu, kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.
"Hari ini keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah kepada Radar Publik, Sabtu (29/9/2013).
Menurut Anis, pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.
Anis menyatakan menurut konvensi perlindungan anak, anak tidak boleh dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia sudah meratifkasi konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan 2 TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah dan Fitria Depsi karena mereka di bawah umur.
"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.
Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Ia merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari ini.
Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas, diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap kebebasan atas Wilfrida. (Damar)
Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada hari ini. Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela diri itu, kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.
"Hari ini keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah kepada Radar Publik, Sabtu (29/9/2013).
Menurut Anis, pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.
Anis menyatakan menurut konvensi perlindungan anak, anak tidak boleh dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia sudah meratifkasi konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan 2 TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah dan Fitria Depsi karena mereka di bawah umur.
"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.
Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Ia merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari ini.
Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas, diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap kebebasan atas Wilfrida. (Damar)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...