Sabtu, 01 Oktober 2016

SERING KENA BLACKLIST PT GUNA KARYA NUSANTARA(GKN) MALAH JADI PEMENANG TANDER PROYEK RAKSASA DI KAB PASURUANSERING KENA BLACKLIST PT GUNA KARYA NUSANTARA(GKN) MALAH JADI PEMENANG TANDER PROYEK RAKSASA DI KAB PASURUAN

Pasuruan Kab:Radar Publik News **pembangunan proyek raksasa di kabupaten pasuruan dalam paket pengadaan gedung Dinas Kesehatan Kab pasuruan yang di louncing pada tanggal 30 maret hinnga tanggal 5 april 2016 di menangkan oleh PT pendatang baru dari kota kembang bandung (PT GUNA KARYA NUSANTARA)
Peket lelang yang di luncurkan oleh ULP Kab Pasuruan Senilai Rp 18.792.567.200,00 tersebut dalam kontesnya tak satupun penyedia barang dan jasa mengikuti dalam pelaksanaan lelang kecuali PT GUNA KARYA NUSANTARA.Entah apa yang menjadi penyebab dari wajah wajah lama penyedia barang dan jasa tak mengikuti kontes lelang yang berlansung di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kab Pasuruan.......Apakah  mereka takut tak bisa memenangkan tander proyek raksasa ataukah mereka kurang anggaran modal untuk mengerjakan ataukah mereka sudah menduga kalau pelaksanaan lelang paket proyek Pengadaan Gedung Dinas Kesehatan Kab Pasuruan Bakal ada kong kali kong sudah ada konfirasi  antara Panitia ULP dengan PT GUNA KARYA NUSANTARA.....
           Kini pada kontes lelang yang ke dua kalinya di adakan oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) di ikuti sebanyak 27 peserta penyedia barang dan jasa  datang dari berbagai wilayah. Proyek raksasa dalam paket pembangunan pasar gempol  keperluan dinas perdagangan Kab Pasuruan dengan nilai pagu Rp 22.500.000 di menangkan lagi oleh PT GUNA KARYA NUSANTARA (GKN) dengan harga penawaran sebesar Rp 21.709.000.000,00 selisih kurang  1%  dari harga pagu.
          Kemenangan kedua kali yang di raih oleh PT GUNA KARYA NUSANTA menjadikan tanda tanya bagi semua penyedia barang dan jasa yang mengikuti kontes lelang tersebut.dari 27 peserta lelang  yang sudah di temui Radar Publik News geleng gelengkan  kepala karena merasa aneh dan di duga tidak ada keberesan dalam pelaksanaan lelang antara Unit Lelang Pengadaan (ULP) kab pasuruan dengan PT GUNA KARYA NUSANTARA.
         Bagaikan gayung bersambut.Sejalan dengan kemenangan PT GUNA KARYA NUSANTARA yang telah sukses dan lolos menggondol juara paket proyek raksasa bernilai milyartan rupiah ini berkembang informasi di tenga tenga penyedia barang dan jasa’wajah lama’bahwah perusahaan asal kota Kembang(Bandung) tersebut di sinyalir perna terkena  sangsi Blacklist dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cindanau,Cidurian (BBWSC3) berdasarkan surat keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Santuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana jaringan jaringan pemanfaat air (PJPA) Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 Tanggal 31 Desembaer 2013.
      Pada tahun 2013 PT GUNA KARYA NUSANTARA juga memenangkan kentes Lelang diKabupaten Blitar dalam peket Pembangunan Kantor Pemkab Blitar senilai Rp 32.9 milyart.namun sayang proyek belum rampung di kerjakan PT GUNA KARYA NUSANTARA harus di hentikan oleh Lembaga Pengembangan Kontruksi Nasional (Lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional) pada tanggal 30-september-2013 hingga tanggal 29-Desember-2015.
     Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasuruan seharusnya lebih berhati hati dalam memberikan penilaian terhadap Penyedia jasa ‘Rekanan Kontraktor’ yang perna ataupun masih bermasalah.karena yang di pergunakan untuk membangun proyek infrastruktur Daerah Bersumber dari uang Rakyat yang akan di pergunakan untuk kepentingan rakyat .ungkap ketua umum LSM Surapati pada Radar publik.
    Bupati Pasuruan yang kerap di panggil Gus Irsad harus segera panggil Panitia Unit Lelang Pengadaan untuk di mintai keterangan karena adanya informasi yang tak sedap terhadap PT GUNA KARYA NUSANTARA (GKN).karena PT GKN sudah menjadi perbicangan hangat dan pantauan publik  terkait kemenangan lelang 2 paket proyek raksasa yang ada di Kabupaten Pasuruan.  
    Bersamaan dengan informasi yang tak sedap yang perna di alami oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai mana PT GKN benarkah perna mendapatkan sangsi Blacklist yang di keluarkan oleh BBWSC-3 Berdasarkan SK KPA SNVT PJPA Dirjen SDA Kemen PU Nomor 02.05./BBWSC-3/12 yang di keluarkan tanggal 31 desember 2013 ikuti ulasan dan investigasi dari Radar Publik di episode berikutnya.Hr/tim
Pasuruan Kab:Radar Publik News **pembangunan proyek raksasa di kabupaten pasuruan dalam paket pengadaan gedung Dinas Kesehatan Kab pasuruan yang di louncing pada tanggal 30 maret hinnga tanggal 5 april 2016 di menangkan oleh PT pendatang baru dari kota kembang bandung (PT GUNA KARYA NUSANTARA)
Peket lelang yang di luncurkan oleh ULP Kab Pasuruan Senilai Rp 18.792.567.200,00 tersebut dalam kontesnya tak satupun penyedia barang dan jasa mengikuti dalam pelaksanaan lelang kecuali PT GUNA KARYA NUSANTARA.Entah apa yang menjadi penyebab dari wajah wajah lama penyedia barang dan jasa tak mengikuti kontes lelang yang berlansung di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kab Pasuruan.......Apakah  mereka takut tak bisa memenangkan tander proyek raksasa ataukah mereka kurang anggaran modal untuk mengerjakan ataukah mereka sudah menduga kalau pelaksanaan lelang paket proyek Pengadaan Gedung Dinas Kesehatan Kab Pasuruan Bakal ada kong kali kong sudah ada konfirasi  antara Panitia ULP dengan PT GUNA KARYA NUSANTARA.....
           Kini pada kontes lelang yang ke dua kalinya di adakan oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) di ikuti sebanyak 27 peserta penyedia barang dan jasa  datang dari berbagai wilayah. Proyek raksasa dalam paket pembangunan pasar gempol  keperluan dinas perdagangan Kab Pasuruan dengan nilai pagu Rp 22.500.000 di menangkan lagi oleh PT GUNA KARYA NUSANTARA (GKN) dengan harga penawaran sebesar Rp 21.709.000.000,00 selisih kurang  1%  dari harga pagu.
          Kemenangan kedua kali yang di raih oleh PT GUNA KARYA NUSANTA menjadikan tanda tanya bagi semua penyedia barang dan jasa yang mengikuti kontes lelang tersebut.dari 27 peserta lelang  yang sudah di temui Radar Publik News geleng gelengkan  kepala karena merasa aneh dan di duga tidak ada keberesan dalam pelaksanaan lelang antara Unit Lelang Pengadaan (ULP) kab pasuruan dengan PT GUNA KARYA NUSANTARA.
         Bagaikan gayung bersambut.Sejalan dengan kemenangan PT GUNA KARYA NUSANTARA yang telah sukses dan lolos menggondol juara paket proyek raksasa bernilai milyartan rupiah ini berkembang informasi di tenga tenga penyedia barang dan jasa’wajah lama’bahwah perusahaan asal kota Kembang(Bandung) tersebut di sinyalir perna terkena  sangsi Blacklist dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cindanau,Cidurian (BBWSC3) berdasarkan surat keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Santuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana jaringan jaringan pemanfaat air (PJPA) Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 Tanggal 31 Desembaer 2013.
      Pada tahun 2013 PT GUNA KARYA NUSANTARA juga memenangkan kentes Lelang diKabupaten Blitar dalam peket Pembangunan Kantor Pemkab Blitar senilai Rp 32.9 milyart.namun sayang proyek belum rampung di kerjakan PT GUNA KARYA NUSANTARA harus di hentikan oleh Lembaga Pengembangan Kontruksi Nasional (Lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional) pada tanggal 30-september-2013 hingga tanggal 29-Desember-2015.
     Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasuruan seharusnya lebih berhati hati dalam memberikan penilaian terhadap Penyedia jasa ‘Rekanan Kontraktor’ yang perna ataupun masih bermasalah.karena yang di pergunakan untuk membangun proyek infrastruktur Daerah Bersumber dari uang Rakyat yang akan di pergunakan untuk kepentingan rakyat .ungkap ketua umum LSM Surapati pada Radar publik.
    Bupati Pasuruan yang kerap di panggil Gus Irsad harus segera panggil Panitia Unit Lelang Pengadaan untuk di mintai keterangan karena adanya informasi yang tak sedap terhadap PT GUNA KARYA NUSANTARA (GKN).karena PT GKN sudah menjadi perbicangan hangat dan pantauan publik  terkait kemenangan lelang 2 paket proyek raksasa yang ada di Kabupaten Pasuruan.  
    Bersamaan dengan informasi yang tak sedap yang perna di alami oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai mana PT GKN benarkah perna mendapatkan sangsi Blacklist yang di keluarkan oleh BBWSC-3 Berdasarkan SK KPA SNVT PJPA Dirjen SDA Kemen PU Nomor 02.05./BBWSC-3/12 yang di keluarkan tanggal 31 desember 2013 ikuti ulasan dan investigasi dari Radar Publik di episode berikutnya.Hr/tim

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...