Radar Publik Jakarta Perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) benny rahmdani memperkirakan 5,3juta dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia (MPI) yang bekerja di sejumlah negara penempatan bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar. "Sedangkan 3,7 juta MPI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi, " Kata benny rhamadan saat di hubungi dari tanjungpinang, jumat (14/5). PMI berangkat secara legal atau resmi sudah terdata mulai dari nama, alamat, pekerjaan hingga perolehan gaji dari majikan atau perusahaan. Dengan demikian, negara lebih mudah memantau kondisi PMI di luar negeri termasuk persoalan yang mereka hadapi. Sementara PMI yang bekerja secara ilegal atau tak resmi, negara akan kesulitan, bahkan tidak tahu keberadaan maupun pekerjaan yang di jalani. "Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah, " Ujar benny. Ada perbedaan mendasar antara pekerja le...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868