Selasa, 14 Mei 2024

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Radar Publik

*PASURUAN* - Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi - Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng - Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang - Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun "bangilterkini" berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB," ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 
- 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.
- 1 (satu) bilah Sabit.
- 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.

Rep. Nyoto/Kresna

Rabu, 08 Mei 2024

Rekonstruksi Jalan ke Trawas Mulai Digarap, Digelontor Rp 4,08 Miliar dari DAK


PRIGEN, Radar Publik - Rencana rekonstruksi jalan Mendalan – Belik, di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai direalisasikan.

Dana Rp 4,08 miliar dialokasikan, untuk pembangunan jalan menuju Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo kemarin (5/5), pengerjaan dilakukan dengna melakukan penggalian tepian jalan.


Penggalian itu dilakukan, untuk pengerjaan plengsengan.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar Rahmanto mengatakan, proyek senilai Rp 4.086.990.100, yang bersumber dari DAK, dilakukan tak hanya untuk jalan di ruas setempat.

Karena juga, pembangunan tepian jalan, berupa plengsengan. “Saat ini, proses pembangunan plengsengan tengah berjalan,” sampainya.

Proyek yang dimenangi PT Aston Jaya Mix sebagai pelaksana dan CV Alam Persada Consultant selaku konsultan pengawasnya, direalisasikan untuk membenahi jalan, sepanjang 3,4 kilometer.

Selain plengsengan, bahu jalan jalur setempat, akan dibeton.

Usai dirigid, pengaspalan hotmix baru akan dilakukan. “Targetnya, empat bulan sudah harus dituntaskan,” sambung dia.(Fandi)

Selasa, 07 Mei 2024

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang Insentif Pegawai

 Siaran Pers

Jakarta, 23 Februari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Februari s.d 13 Maret 2024. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, AS memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Potongan tersebut sebesar 10% s.d 30% sesuai besaran insentif yang diterima pegawai. Khusus tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.  KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran dana dimaksud lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Rep. Nyoto/Kresna

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...