Radar Publik Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta aparat penegak hukum mempidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19, seperti konser dangdut di Tegal. "Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal," katanya di Semarang, Sabtu 26 September 2020. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana. Terkait hal itu, Ganjar menyebutkan jajaran Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. "Polda sudah (bergerak, red) karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," ujarnya. Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu. Kepolisian, lanjut dia, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan pe...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868