Jumat, 01 April 2016

Pria Asal Tuban Diringkus Saat Mengedarkan Upal

Jum'at, 01-04-2016
Magetan - Radar Publik, Bagi anda yang melakuan transaksi jual beli, sebaiknya berhati-hati. Bisa saja uang yang digunakan pembeli adalah uang palsu. Seorang pria asal Tuban ditangkap petugas kepolisian Magetan, saat mengedarkan uang palsu. Tersangka mengaku, uang tersebut dibeli dari seseorang di Solo.

Petugas Kepolisian Sektor Magetan berhasil menangkap Harianto Ismail (50) asal Desa Tambakboyo Kecamatan Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Magetan.

Bersama tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 10 lembar, dan uang asli milik tersangka.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora, modus yang dilakukan tersangka, ia membeli uang palsu ke salah seorang bernama Mustopa asal Solo Jawa Tengah, dengan harga setiap Rp 3 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta uang asli. Kemudian ia menjualnya kembali di Magetan, dengan harga Rp 2 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta.

Sebagian uang digunakan untuk bertransaksi di warung. Selain karena kertasnya yang beda, uang palsu ini diketahui karena nomer serinya sama.

Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal 36 undang-undang RI nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang, junto pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Polisi Bekuk Dua Perampok Sadis


Jum'at, 01-04-2016 
Ngawi - Radar PublikDua perampok sadis ala ninja, yang selama ini meresahkan masyarakat diringkus petugas Satreskrim Polres Ngawi. Satu di antaranya dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak disergap. Kedua kawanan perampok itu langsung digelandang ke kantor Polres Ngawi, berikut barang bukti uang sisa hasil kejahatan dan senjata tajam yang kerap digunakan untuk melukai para korbannya.

Dua lelaki ini berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort  Ngawi di rumah masing-masing. Mereka adalah Supriyanto, warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah dan Edi Budiyanto warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Tersangka Edi Budianto terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap. Penangkapan kedua tersangka berawal saat mereka menjalankan aksi perampokan di rumah Sutopo, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren Ngawi, dua bulan yang lalu. 

Kedua pelaku yang selalu mengenakan cadar ala ninja dari sarung itu, berhasil membawa kabur perhiasan, gelang dan kalung milik salah satu korbannya. Pasangan suami istri itu tidak berani melawan karena ditodong sabit oleh pelaku.

Kedua pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Ngawi dalam beberapa bulan  terakhir itu,  akhirnya diamankan petugas. Awalnya, petugas berhasil mengamankan Edi Budiyanto, yang juga merupakan pembunuh Kasbi , dukun asal Kecamatan Kedunggalar. 

Dari tersangka Edi Budiyanto itulah, petugas kembali meringkus Supriyanto, rekannya berbuat kejahatan. Hasil pengembangan kasus dalam kedua tersangka, terlibat dalam dua aksi perampokan, salah satunya  sempat melukai korban lainnya.  

Satreksrim Polres Ngawi masih terus mengembangkan kasus perampokan itu, karena diduga aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah beberapa kali. Kedua tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi. Dalam kasus perampokan tersebut, polisi bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...