Jum'at, 01-04-2016
Magetan - Radar Publik, Bagi anda yang melakuan transaksi jual beli, sebaiknya berhati-hati. Bisa saja uang yang digunakan pembeli adalah uang palsu. Seorang pria asal Tuban ditangkap petugas kepolisian Magetan, saat mengedarkan uang palsu. Tersangka mengaku, uang tersebut dibeli dari seseorang di Solo.
Petugas Kepolisian Sektor Magetan berhasil menangkap Harianto Ismail (50) asal Desa Tambakboyo Kecamatan Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Magetan.
Bersama tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 10 lembar, dan uang asli milik tersangka.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora, modus yang dilakukan tersangka, ia membeli uang palsu ke salah seorang bernama Mustopa asal Solo Jawa Tengah, dengan harga setiap Rp 3 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta uang asli. Kemudian ia menjualnya kembali di Magetan, dengan harga Rp 2 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta.
Sebagian uang digunakan untuk bertransaksi di warung. Selain karena kertasnya yang beda, uang palsu ini diketahui karena nomer serinya sama.
Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal 36 undang-undang RI nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang, junto pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)
Magetan - Radar Publik, Bagi anda yang melakuan transaksi jual beli, sebaiknya berhati-hati. Bisa saja uang yang digunakan pembeli adalah uang palsu. Seorang pria asal Tuban ditangkap petugas kepolisian Magetan, saat mengedarkan uang palsu. Tersangka mengaku, uang tersebut dibeli dari seseorang di Solo.
Petugas Kepolisian Sektor Magetan berhasil menangkap Harianto Ismail (50) asal Desa Tambakboyo Kecamatan Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Magetan.
Bersama tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 10 lembar, dan uang asli milik tersangka.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora, modus yang dilakukan tersangka, ia membeli uang palsu ke salah seorang bernama Mustopa asal Solo Jawa Tengah, dengan harga setiap Rp 3 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta uang asli. Kemudian ia menjualnya kembali di Magetan, dengan harga Rp 2 juta uang palsu dihargai Rp 1 juta.
Sebagian uang digunakan untuk bertransaksi di warung. Selain karena kertasnya yang beda, uang palsu ini diketahui karena nomer serinya sama.
Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal 36 undang-undang RI nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang, junto pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)