Radar Publij Senin, 13 Juni 2016 Pemerintah dinilai tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai pemerintah masih sangat lemah dalam mengatasi permasalahan mahalnya harga sembako, terlebih pada daging di berbagai daerah Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Bambang Haryo mendasarkan tudingan itu pada Undang-Undang Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 Pasal 25, bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup. "Tak hanya itu ada payung hukum lainnya yaitu Perpres Nomor 71 tahun 2015 pasal 2 ayat 6 tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok. Dengan adanya payung hukum tersebut seharusnya 11 komoditi bisa dikendalikan pemerintah. Tapi faktanya pemerintah tak bisa," kata Bambang dalam rilisnya yang dilansir laman resmi DPR, Minggu (12/6). Bambang mencontohkan, ketidakmampuan pemerintah mengendalikan komoditi y...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868