Radar Publik
Jakarta - Setelah sempat menenangkan diri di suatu tempat, M Rahmad yang menyebar kabar Prof Subur Budhisantoso dijemput BIN buka suara. Loyalis eks Ketum PD Anas Urbaningrum ini akan memberi penjelasan di rumah Anas sore ini.
"Siap-siap mau konferensi pers pukul 16.00 WIB di Rumah Pergerakan," kata Rahmad kepada Wartawan, Minggu (20/10/2013). Anas memang mendeklarasikan kediamannya menjadi rumah pergerakan pada 15 September lalu.
Namun M Rahmad tak mau bicara tentang hal apa yang akan diklarifikasinya. Rahmad tak mau juga membocorkan apakah dirinya akan minta maaf kepada BIN.
Rahmad yang merupakan eks Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat itu adalah moderator dalam acara Diskusi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10). Dalam diskusi itu dia menyampaikan bahwa Prof Subur yang sedianya menjadi pembicara tidak hadir karena dijemput BIN.
Namun Prof Subur sendiri telah membantah dan meminta maaf ke BIN. Kepala BIN Marciano Norman menuntut agar Rahmad muncul mempertanggungjawabkan pernyataannya dan meminta maaf. (Red)
Sabtu, 19 Oktober 2013
Gubernur Jatim: Batalkan Pembangunan Pabrik di Situs Majapahit
Radar Publik
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar pembangunan pabrik baja di kawasan situs cagar budaya Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibatalkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto harus tegas mencabut izin prinsip pabrik tersebut.
“Harus dibatalkan. Karena itu di kawasan cagar budaya situs Majapahit. Saya sudah telefon langsung ke Bupati Mojokerto (Mustofa Kamal Pasha),” kata Soekarwo usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi, Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (20/10/2013).
Ia menambahkan, sebenarnya pembatalan tidak sulit dilakukan, meski pemkab sudah mengeluarkan izin. Hukum di Indonesia sudah mengatur terkait kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Pembangunan pabrik pengecoran baja tersebut lebih pada kepentingan pribadi. Sementara, keberadaan situs Majapahit merupakan kepentingan umum.
“Konstitusi kita kan sudah mengatur untuk kepentingan umum harus didahulukan. Jadi harus dihentikan pembangunannya,” tegasnya.
Hasil komunikasi dengan pihak Pemkab Mojokerto, lanjut dia, Bupati Mojokerto sepakat untuk membahas tata ruang baru terhadap situs Majapahit.
“Karena ini sudah masuk ke situs dunia harus diprioritaskan. Saya sudah telefon Pak Bupati, katanya tanggal 22 Oktober akan ada pertemuan untuk persoalan ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, pembangunan pabrik pengecoran baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) dipersoalkan. Pabrik tersebut berada di wilayah cagar budaya sekira dua kilometer dari Gapura Wringin Lawang, pintu masuk ke situs kerajaan. (Red)
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar pembangunan pabrik baja di kawasan situs cagar budaya Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibatalkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto harus tegas mencabut izin prinsip pabrik tersebut.
“Harus dibatalkan. Karena itu di kawasan cagar budaya situs Majapahit. Saya sudah telefon langsung ke Bupati Mojokerto (Mustofa Kamal Pasha),” kata Soekarwo usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi, Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (20/10/2013).
Ia menambahkan, sebenarnya pembatalan tidak sulit dilakukan, meski pemkab sudah mengeluarkan izin. Hukum di Indonesia sudah mengatur terkait kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Pembangunan pabrik pengecoran baja tersebut lebih pada kepentingan pribadi. Sementara, keberadaan situs Majapahit merupakan kepentingan umum.
“Konstitusi kita kan sudah mengatur untuk kepentingan umum harus didahulukan. Jadi harus dihentikan pembangunannya,” tegasnya.
Hasil komunikasi dengan pihak Pemkab Mojokerto, lanjut dia, Bupati Mojokerto sepakat untuk membahas tata ruang baru terhadap situs Majapahit.
“Karena ini sudah masuk ke situs dunia harus diprioritaskan. Saya sudah telefon Pak Bupati, katanya tanggal 22 Oktober akan ada pertemuan untuk persoalan ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, pembangunan pabrik pengecoran baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) dipersoalkan. Pabrik tersebut berada di wilayah cagar budaya sekira dua kilometer dari Gapura Wringin Lawang, pintu masuk ke situs kerajaan. (Red)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...