Radar Publik
Minggu, 24 April 2016
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa dana desa merupakan sarana untuk memperlambat laju ketimpangan dan alat untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.
"Misi nasional dari dana desa adalah menyejahterakan rakyat untuk meminimalkan disparitas karena kantong-kantong kemiskinan letaknya ada di perdesaan," kata Ridho Ficardo pekan lalu.
Namun demikian, lanjut dia, dana desa juga bisa menimbulkan bahaya-bahaya lainnya bila pengawasan dan pendampingannya tidak optimal dilakukan.
"Kolam ikan bila diberi makanan dengan cukup maka ikan-ikan akan tumbuh cepat, namun bila diberikan terlalu banyak makanan, maka sisa makanan yang tak termakan akan menjadi racun pada kolam tersebut. Maka bisa dilihat apakah dana satu miliar tersebut sudah pas atau belum, jika tidak maka akan banyak penyelewengan di tingkatan desa," kata Ridho mengumpamakan.
Ia menyebutkan, di Provinsi Lampung, dari sektor pertumbuhan Lampung tumbuh positif tapi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar tumbuh tapi pemerataan sehingga setiap masyarakat bisa merasakannya. Maka ada banyak upaya yang Pemprov Lampung lakukan salah satunya, program "Gerbang Desa Saburai".
"Gerbang Desa Saburai adalah program untuk mengangkat 100 desa termiskin di Lampung. Bukan sekedar memberi bantuan, tapi kami memberikan pendampingan yang ketat diselaraskan dengan program-program yang ada pada dinas-dinas sesuai kebutuhan masing-masing desa. Dan menjadi program terbaik ketiga se-Indonesia," jelasnya.
Gubernur Lampung itu menambahkan Lampung di tengah laju pembangunannya telah memasuki masa-masa yang harus diwaspadai. Karena saat ini Lampung telah memasuki tahapan tinggal landas. "Apakah kita akan terbang atau tertinggal di landasan. Dibutuhkan segala upaya dan kegigihan berbagai pihak," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyelenggaraan Gerbang Desa Saburai, adalah salah satu upaya untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah atau desa di Provinsi Lampung.
Caranya dengan mengembangkan strategi yang menggabungkan antara perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat dan perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat," katanya.
Program Gerbang Desa Saburai antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyatu padukan program kegiatan penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat pedesaan.
Undang-Undang tentang Desa diharapkan pembangunan desa semakin baik dan mampu mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal.
Setiap desa akan mendapatkan 10 persen setiap tahunnya. Dapat diperkirakan setiap desa mendapatkan Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar dari APBN Rp59, 2 triliun ditambah dana APBD Rp45,4 triliun dengan total Rp104,6 triliun yang akan dibagikan kepada 72 ribu desa seluruh Indonesia.
Bantu Desa Tertinggal Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu 230 desa tertinggal melalui program Gerakan Membangun Desa Saburai terutama pembangunan infrastruktur pada 2017.
"Progam khusus itu sudah berjalan sejak 2015 dan hingga tahun ini sebanyak 100 desa tertinggal telah mendapatkan bantuan senilai Rp300 juta per desa untuk pembangunan di desa," kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Ia menjelaskan untuk bantuan Keuangan bersifat umum diberikan pada 2.435 desa berupa bantuan peningkatan administrasi desa. Masing-masing desa menerima Rp6 juta/desa.
Berdasarkan Indek Kemajuan Desa (IKD) Provinsi Lampung, lanjutnya, pada tahun 2015 yaitu desa maju sebanyak 391 desa, berkembang 1.052 desa, kurang berkembang 819 desa dan tertinggal 378 desa.
Karena itu, lanjutnya, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program peningkatan keberdayaan masyarakat, pilot project desa percontohan berbasis informatika teknologi satu desa di setiap kabupaten.
Di sisi lain, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa dana desa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghindari keruntuhan akibat jurang ketimpangan yang semakin melebar.
"Saat ini yang terjadi yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya. Maka kita lihat dana desa dari segi tujuan yakni memangkas ketimpangan untuk menjaga keutuhan NKRI," kata dia, pada seminar " katanya.
Ia menyebutkan, tantangan lain dana desa, yakni masalah sumber daya manusia (SDM) di pedesaan yang belum banyak memahami cara penyusunan RPJMDes dari dana desa.
Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan akan banyak penyimpangan dalam penyusunannya yang justru membahayakan.
Terkait dengan itu menurutnya, Pemprov Lampung melakukan pendidikan untuk perangkat desa untuk meminimalkan dan menjaga dari penyimpangan.
Ridho sangat mendukung pemanfaatan teknologi informasi, seperti adanya program Pembangunan Desa Broadband Terpadu sebagai upaya untuk membangun infrastruktur konektivitas informasi digital.
Program itu, lanjutnya, dapat membuka akses dan pngetahuan tata kelola dari dana desa tersebut agar bisa berlangsung sesuai tujuannya.
"Sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi juga sangat membantu SDM desa untuk mendapatkan informasi berkaitan penggunaan dana desa dan TIK bisa juga sebagai fungsi kontrol pengawalan dan pendampingan melalui optimalisasinya," tambah Ridho.
Kini, tinggal pelaku pengelola dana desa apakah akan menjalankan sesuai aturan dan rencana atau sebaliknya. (Red)
Minggu, 24 April 2016
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa dana desa merupakan sarana untuk memperlambat laju ketimpangan dan alat untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.
"Misi nasional dari dana desa adalah menyejahterakan rakyat untuk meminimalkan disparitas karena kantong-kantong kemiskinan letaknya ada di perdesaan," kata Ridho Ficardo pekan lalu.
Namun demikian, lanjut dia, dana desa juga bisa menimbulkan bahaya-bahaya lainnya bila pengawasan dan pendampingannya tidak optimal dilakukan.
"Kolam ikan bila diberi makanan dengan cukup maka ikan-ikan akan tumbuh cepat, namun bila diberikan terlalu banyak makanan, maka sisa makanan yang tak termakan akan menjadi racun pada kolam tersebut. Maka bisa dilihat apakah dana satu miliar tersebut sudah pas atau belum, jika tidak maka akan banyak penyelewengan di tingkatan desa," kata Ridho mengumpamakan.
Ia menyebutkan, di Provinsi Lampung, dari sektor pertumbuhan Lampung tumbuh positif tapi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar tumbuh tapi pemerataan sehingga setiap masyarakat bisa merasakannya. Maka ada banyak upaya yang Pemprov Lampung lakukan salah satunya, program "Gerbang Desa Saburai".
"Gerbang Desa Saburai adalah program untuk mengangkat 100 desa termiskin di Lampung. Bukan sekedar memberi bantuan, tapi kami memberikan pendampingan yang ketat diselaraskan dengan program-program yang ada pada dinas-dinas sesuai kebutuhan masing-masing desa. Dan menjadi program terbaik ketiga se-Indonesia," jelasnya.
Gubernur Lampung itu menambahkan Lampung di tengah laju pembangunannya telah memasuki masa-masa yang harus diwaspadai. Karena saat ini Lampung telah memasuki tahapan tinggal landas. "Apakah kita akan terbang atau tertinggal di landasan. Dibutuhkan segala upaya dan kegigihan berbagai pihak," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyelenggaraan Gerbang Desa Saburai, adalah salah satu upaya untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah atau desa di Provinsi Lampung.
Caranya dengan mengembangkan strategi yang menggabungkan antara perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat dan perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat," katanya.
Program Gerbang Desa Saburai antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyatu padukan program kegiatan penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat pedesaan.
Undang-Undang tentang Desa diharapkan pembangunan desa semakin baik dan mampu mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal.
Setiap desa akan mendapatkan 10 persen setiap tahunnya. Dapat diperkirakan setiap desa mendapatkan Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar dari APBN Rp59, 2 triliun ditambah dana APBD Rp45,4 triliun dengan total Rp104,6 triliun yang akan dibagikan kepada 72 ribu desa seluruh Indonesia.
Bantu Desa Tertinggal Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu 230 desa tertinggal melalui program Gerakan Membangun Desa Saburai terutama pembangunan infrastruktur pada 2017.
"Progam khusus itu sudah berjalan sejak 2015 dan hingga tahun ini sebanyak 100 desa tertinggal telah mendapatkan bantuan senilai Rp300 juta per desa untuk pembangunan di desa," kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Ia menjelaskan untuk bantuan Keuangan bersifat umum diberikan pada 2.435 desa berupa bantuan peningkatan administrasi desa. Masing-masing desa menerima Rp6 juta/desa.
Berdasarkan Indek Kemajuan Desa (IKD) Provinsi Lampung, lanjutnya, pada tahun 2015 yaitu desa maju sebanyak 391 desa, berkembang 1.052 desa, kurang berkembang 819 desa dan tertinggal 378 desa.
Karena itu, lanjutnya, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program peningkatan keberdayaan masyarakat, pilot project desa percontohan berbasis informatika teknologi satu desa di setiap kabupaten.
Di sisi lain, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa dana desa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghindari keruntuhan akibat jurang ketimpangan yang semakin melebar.
"Saat ini yang terjadi yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya. Maka kita lihat dana desa dari segi tujuan yakni memangkas ketimpangan untuk menjaga keutuhan NKRI," kata dia, pada seminar " katanya.
Ia menyebutkan, tantangan lain dana desa, yakni masalah sumber daya manusia (SDM) di pedesaan yang belum banyak memahami cara penyusunan RPJMDes dari dana desa.
Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan akan banyak penyimpangan dalam penyusunannya yang justru membahayakan.
Terkait dengan itu menurutnya, Pemprov Lampung melakukan pendidikan untuk perangkat desa untuk meminimalkan dan menjaga dari penyimpangan.
Ridho sangat mendukung pemanfaatan teknologi informasi, seperti adanya program Pembangunan Desa Broadband Terpadu sebagai upaya untuk membangun infrastruktur konektivitas informasi digital.
Program itu, lanjutnya, dapat membuka akses dan pngetahuan tata kelola dari dana desa tersebut agar bisa berlangsung sesuai tujuannya.
"Sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi juga sangat membantu SDM desa untuk mendapatkan informasi berkaitan penggunaan dana desa dan TIK bisa juga sebagai fungsi kontrol pengawalan dan pendampingan melalui optimalisasinya," tambah Ridho.
Kini, tinggal pelaku pengelola dana desa apakah akan menjalankan sesuai aturan dan rencana atau sebaliknya. (Red)